Penjelasan Zakat Barang Dagangan
penjelasan zakat barang dagangan

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Pengertian dan Penjelasan Zakat Barang Dagangan

penjelasan zakat barang dagangan

Barang dagangan yang dimaksud adalah barang-barang yang disiapkan untuk diniagakan demi mendapatkan keuntungan. Barang dagangan dalam bahasa Arab disebut dengan al-‘uruudh atau ‘uruudhut-tijaarah. Dinamakan demikian karena barang-barang tersebut ditawarkan untuk dijual dan dibeli, atau karena ia ditawarkan dan kemudian akan lenyap.

Dalil dan Penjelasan Zakat Barang Dagangan

penjelasan zakat barang dagangan

Dalil kewajiban zakat barang dagangan adalah firman Allah swt:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (At-Taubah:103).

 

“dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta),.” (Al-Ma’aarij: 24-25).

Barang dagangan merupakan harta yang paling umum dimiliki oleh orang-orang. Karena itu ia sangat layak untuk masuk ke dalam deskripsi ayat di atas.

 

Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Samurah r.a., ia berkata, Rasulullah memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari sesuatu yang kami siapkan untuk dijual.

 

Hal ini karena harta tersebut adalah harta yang berkembang, karena itu ia wajib dizakati seperti ternak yang diberi makan dari padang rumput.

 

Disebutkan juga bahwa umat Islam telah sepakat akan kewajiban zakat dari barang-barang dagangan apabila kepemilikannya telah mencapai satu tahun.

 

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, Keempat Imam Mazhab dan seluruh kaum Muslimin, kecuali yang menyimpang, telah sepakat tentang kewajiban zakat atas barang- barang dagangan ini. Kewajiban ini wajib dilaksanakan oleh sang penjual baik ia berada di dalam negerinya sendiri ataupun sedang dalam perjalanan, baik ia membeli barang tersebut ketika harganya murah dan menjualnya ketika harganya mahal, ataupun jika ia seorang pemilik sebuah toko. Zakat ini juga wajib dilaksanakan jika barang yang dijual adalah pakaian, makanan (seperti makanan pokok, buah-buahan, lauk pauk atau yang lainnya), wadah-wadah (baik dari keramik atau yang lain), binatang ternak (seperti kuda, baghol, tarik , kambing yang digemukkan dan sebagainya) atau budak. Harta dari perdagangan merupakan harta yang tidak terlihat umum dimiliki oleh penduduk negeri.

sedangkan binatang ternak adalah harta yang nampak yang mereka miliki.

 

Terdapat beberapa syarat dalam kewajiban zakat atas barang-barang dagangan, yaitu:

  1. Harta tersebut dimiliki dengan usaha sendiri, seperti jual-beli, pemberian, wasiat, penyewaan dan bentuk- bentuk perolehan yang lain.
  2. Harta tersebut dimiliki dengan niat diniagakan, yaitu untuk memperoleh keuntungan darinya. Karena perbuatan adalah tergantung niatnya, dan perniagaan adalah termasuk perbuatan, dengan demikian maka wajib diikuti oleh niat sebagaimana perbuatan- perbuatan yang lain.
  3. Nilainya mencapai nisab emas atau perak.
  4. Kepemilikan terhadapnya mencapai satu tahun. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah:

“Tidak ada zakat atas suatu harta hingga mencapai satu tahun.”

Penjelasan Zakat Barang Dagangan dan Kehati-hatiannya!

penjelasan zakat barang dagangan

Namun, apabila seseorang membeli barang dagangan dengan uang atau barang dagangan yang digambarkan mencapai nisab, maka hitungan haul bagi barang dagangan yang baru ia beli adalah berdasarkan sesuatu yang digunakan untuk membelinya.

Baca juga: Landasan Hukum Zakat Perdagangan

Zakat barang dagangan yang dikeluarkan ketika kepemilikannya sudah mencapai satu tahun dan konsekuensinya dihitung berdasarkan hitungan nilai emas dan perak.   dalam penentuan nilai ini, yang lebih diutamakan adalah yang lebih baik bagi orang-orang fakir. Apabila nilai barang dagangan tersebut mencapai nisab salah satu dari emas atau perak, maka dikeluarkan zakat darinya sebesar rubu’ul usyur (2,5%).

Dalam pengeluaran zakat barang dagangan ini, haul harta yang digunakan untuk membeli tidaklah mahal, akan tetapi jika yang untuk membeli adalah harta yang sama maka dihitung haul-nya, karena itulah keadilan bagi penjual dan orang yang wajib mengeluarkan zakat.

 

Setiap muslim harus berhati-hati, teliti dan seksama dalam menghitung serta mengeluarkan zakat barang dagangan, sebagaimana orang yang sangat penghitungan terhadap mitra bisnisnya. Ia harus menghitung satu-persatu dari jenis barang dagangan yang ia miliki dan menghitung nilainya dengan jujur. Misalnya seorang pemilik toko harus menghitung semua jenis dagangan yang ia jual di tokonya, baik alat-alat mekanik, onderdil kendaraan, alat-alat elektronik maupun kendaraan, semuanya harus dihitung nilainya dengan seksama. Begitu juga pemilik tanah dan gedung-gedung yang dijual, ia harus menghitung nilai semuanya dengan nisab emas dan perak.

 

Gedung, rumah dan mobil yang disewakan, tidaklah diambil zakat dari barang itu sendiri. Akan tetapi yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah uang sewaan yang diperoleh pemiliknya setelah mencapai satu tahun.

Rumah dan kendaraan yang digunakan sendiri tidak wajib dizakati. Begitu pula dengan perabot-perabot rumah, perabot- perabot toko dan alat-alat yang dimiliki oleh sang penjual – seperti alat ukur, alat timbang dan botol-botol tempat minyak wangi-, semuanya tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena semua itu tidak untuk dijual.

Maka di sini diajarkan bahwa zakat harus dikeluarkan  dengan penuh kerelaan dan keikhlasan hati, di samping disadari bahwa itu juga bagian dari perintah Allah Ta’ala. Anggaplah zakat yang dikeluarkan itu sebagai perolehan dan investasi terbaik sebagai bekal di dunia dan akhirat.

Yuk, tunaikan zakat bapak/ibu segera melalui UCare Indonesia!

Bismillah, bayar zakat mudah via bantusesama

Atau via rekening zakat UCare Indonesia
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307

A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia

Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773

Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza.

 

More
articles