Cari Tahu Perbedaan BAZNAS UPZ dan LAZ
Perbedaan BAZNAS UPZ dan LAZ

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

“Apa saja perbedaan BAZNAS UPZ dan LAZ?”

Organisasi Pengelolaan Zakat pada prinsipnya adalah alat untuk mencapai tujuan (aktualisasi filosofi) dari sekelompok orang yang memilikinya. Karena itu bukan tidak mungkin di antara Lembaga yang satu dengan yang lain mempunyai filosofi yang berbeda.

Organisasi Pengelolaan Zakat terdiri dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZNAS dibentuk oleh Pemerintah dan LAZ dibentuk oleh masyarakat setelah mendapat izin dari Pemerintah.

Penjelasan & Perbedaan BAZNAS UPZ dan LAZ

Perbedaan BAZNAS UPZ dan LAZ

Perbedaan BAZNAS UPZ dan LAZ

1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Dalam melaksanakan tugas BAZNAS menyelenggarakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. BAZNAS juga dapat bekerjasama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri asal gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.

 

2. Unit Pengumpulan Zakat (UPZ)

Perbedaan BAZNAS, UPZ dan LAZ

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dapat membentuk UPZ di intansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, keluaran atau nama lainnya, dan tempat lainnya.

Baca juga: Hikmah Zakat yang Memiliki Manfaat untuk Ummat

 

3. Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah Lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Perbedaan BAZNAS, UPZ dan LAZ

Izin pembentukan LAZ harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

  1. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
  2. Berbentuk Lembaga berbadan hukum;
  3. Mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
  4. Memiliki pengawas syariat;
  5. Memiliki kemampuan teknis, administrative dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
  6. Bersifat nirlaba;
  7. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat;
  8. Bersedia diaudit syariah dan diaudit keuangan secara berkala.

Baca juga: 5 Dasar Pentingnya Pengelolaan Zakat di Indonesia

LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala. LAZ skala nasional dapat membuka perwakilan di setiap provinsi 1 (satu) perwakilan, setelah mendapat izin dari kepala kanwil kementerian agama provinsi. Untuk mendapatkan izin pembukaan perwakilan LAZ dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada kanwil kementerian agama provinsi dengan melampirkan:

  1. Izin pembentukan LAZ dari Menteri Agama;
  2. Rekomendasi dari BAZNAS Provinsi;
  3. Dan muzakiki dan mustahik;
  4. Program penggunaan zakat bagi kesejahteraan umat.

UCare Indonesia Hadir Menjadi Lembaga Amil Zakat Kota Bekasi 

Berdiri di tahun 2017, Yayasan Ukhuwah Care Indonesia atau yang akrab disapa dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) UCare Indonesia menjadi salah satu Lembaga Filantropi di Kota Bekasi. Pendirian lembaga dibuktikan dengan Akta Notaris No. 01 pada tanggal 03 Oktober 2017. Hingga saat ini, Ucare Indonesia telah menginjak usia 5 tahun dan memiliki banyak prestasi, salah satunya adalah menjadi nominator BAZNAS AWARD kategori Lembaga Amil Zakat (LAZ) Tingkat Kota/Kabupaten dengan Pertumbuhan Penghimpunan Tertinggi.

Sebagai LAZ Kota Bekasi, UCare Indonesia siap menerima titipan zakat, infak dan sedekah sahabat. Untuk hitung zakat, silahkan klik di sini.

Perbedaan BAZNAS, UPZ dan LAZ

Pembayaran zakat, infak dan sedekah dapat disalurkan melalui platform bantusesama

atau melalui layanan transfer ke rekening UCare Indonesia:

REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307

REKENING INFAK
BSI 685 664 7010
BCA 066 327 1960
Mandiri 167 000 2432 085
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia

Informasi lengkap dan konfirmasi:
Konfirmasi: 0822 2333 9773

Baca juga: UCare Indonesia dalam Penganugerahan BAZNAS JABAR AWARD 2021

Itulah tadi perbedaan BAZNAS UPZ dan LAZ yang dapat sahabat ketahui.

 

Sumber: Direktorat Pemberdayaan Zakat. 2015. Manajemen Pengelolaan Zakat. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Jakarta. 132 hal.

 

More
articles