Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Adalah
Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Zakat mal dan zakat fitrah adalah dua macam zakat secara umum. Zakat bukan hanya sebuah kewajiban, namun lebih dari itu, sebab zakat adalah bagian dari rukun islam yang harus ditegakkan. Jika zakat ditegakkan maka bukan sekedar kewajiban yang digugurkan, namun juga jalannya solusi dalam masalah sosial di tengah masyarakat, seperti mengentaskan kemiskinan.

Sudah tahukah sahabat tentang definisi berikut penjelasan dari zakat mal dan zakat fitrah adalah?

Pengertian Zakat Mal dan Zakat Fitrah Adalah

zakat mal dan zakat fitrah adalah

Definisi Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

FirmanNya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku‘.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Definisi Mal

Definisi Mal Menurut mayoritas ahli fikih, yang dimaksud dengan mal adalah: “Kullu mayutamawwalu bihi, wayamilu ilaihi athba’u, wayubahu intifa’u bihi syar’an”.  “Setiap harta bernilai, halal, dan setiap orang cenderung untuk memilikinya”. Dari definisi tersebut, terdapat tiga kriteria harta atau mal sebagai berikut.

  1. Mempunyai nilai ekonomi, yaitu nilai tukar, bukan sesuatu yang gratis untuk mendapatkannya dan boleh didapatkan dengan imbalan, kecuali kalau sesuatu itu di-tabarru’-kan.
  2. Setiap orang cenderung menyukainya dan memerlukannya.
  3. Dibenarkan pemanfaatannya secara syar’i. Ketiga hal inilah yang membedakan harta di dalam Islam dan harta di luar Islam. Dengan demikian, aset-aset yang tidak dibolehkan untuk dimanfaarkan secara syar ‘i walaupun mempunyai nilai ekonomi yang besar dan disenangi banyak orang, tidak dikategorikan sebagai harta dan tidak menjadi objek zakat, seperti narkoba.

Harta yang dikeluarkan dari seseorang atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan disebut sebagai zakat Mal (zakat yang dikenakan atas harta/mal).

Klasifikasi Mal (Harta)

zakat mal dan zakat fitrah adalah

Semua yang termasuk harta, apapun bentuknya, merupakan objek harta. Harta ada yang berupa nuqud (uang), ‘urudh (barang), dan huquq (hak-hak atau jasa). Dengan demikian, objek zakat ada yang berupa uang, barang, dan hak, seperti hak cipta, hak atas kekayaan intelektual, dan hak paten yang ketika dijual, menjadi uang atau jasa.

Syarat Harta Wajib Zakat

zakat mal dan zakat fitrah adalah

Harta muzaki wajib dikeluarkan zakatnya apabila memenuhi syara-syarat, yaitu

1) milik sempurna (milkut taam),

2) cukup nisab,

3) berlalu satu tahun atau haul (bagi sebagian harta),

4) harta yang halal,

5) lebih dari kebutuhan pokok (surplus rninimum), dan

6) berkembang (an-Nama).

Baca juga: Pengertian Zakat Mal, Nisab, Hukum dan Cara Menghitungnya

Pengertian Zakat Mal dan Zakat Fitrah Adalah

Definisi Zakat Fitrah

zakat mal dan zakat fitrah adalah

Zakat fitrah adalah zakat (sedekah) jiwa. Istilah tersebut diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian. Zakar fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim, baik anak-anak maupun dewasa, baik orang merdeka maupun hamba sahaya, serta baik laki-laki maupun perempuan sebesar 1 sha atau 2, 176 kg beras (atau dibulatkan menjadi 2,5 kg) atau 3,5 liter beras sebelum hari raya ‘Idul Fitri.

Dari Ibnu Umar ra. Beliau berkata, ‘Rasulullah SAW telah mem-fardhu-kan zakat fitrah 1 sha’ dari kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id. (HR Bukhari)

Waktu Pembayaran

zakat mal dan zakat fitrah adalah

Waktu pembayaran zakat fitrah terbagi kepada dua waktu.

1) Waktu yang terbatas (al-Mudhayyiq), yaitu waktu wajib membayar zakat fitrah yang ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai sebelum shalat ‘Id.

2) Waktu yang luas (al-Muwassi’), yaitu boleh mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut, yaitu selama bulan Ramadhan.

Untuk keefektifan pengelolaan dan keefektifan manfaat distribusi, dianjurkan untuk membayarnya pada waktu leluasa.

Baca juga: Tunaikan Zakat Fitrah, Raih Berkah Dunia Akhirat

Waktu Distribusi

Waktu distribusi adalah waktu yang maslahat bagi penerima. Semaksimal mungkin amil berusaha mendistribusikannya sebelum shalat ‘Id. Jika tidak memungkinkan untuk mendistribusikannya sebelum shalat ‘Id, maka boleh dibagikan setelah shalat ‘Id dari amil kepada para mustahik. Hal tersebut berdasarkan beberapa keterangan yang disampaikan Rasulullah SAW.

l) Dari Ibnu Umar, “Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat.” (HR jama’ah kecuali Ibnu Majah)

2) Dari lbnu Abbas ra, ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi yang shaum dari perbuatan sia-sia dan kotor, dan untuk dinikmati oleh orang miskin, barangsiapa membayarnya sebelum shalat maka ia termasuk zakat yang diterima, dan barangsiapa yang membayarnya setelah shalat, maka ia termasuk sedekah.” (HR. Abu Dauh dan Ibnu Majah)

Hadis-hadis tersebut di atas menunjukkan beberapa hal:

1) Bahwa penunaian zakat (ta ‘diyah) dari muzaki kepada amil harus dilakukan sebelum shalat ‘Id.

2) Sedangkan pendistribusian (tauzi’) dari amil kepada mustahik, harus diupayakan sebelum shalat ‘Id. Apabila tidak memungkinkan didistribusikan sebelum hari raya, maka boleh distribusikan setelahnya.

3) Realita yang berlaku di beberapa negara adalah kaum muslimin menunaikan zakat fitrah di hari ‘Id itu sendiri menjelang shalat, maka dapat dipastikan mereka mendistribusikan setelah shalat.

4) Kebutuhan para mustahik saat ini tidak lagi terbatas makan pada hari raya ‘Id, tetapi pada kebutuhan-kebutuhan lainnya.

Itulah tadi perbedaan antara zakat mal dan zakat fitrah adalah dipaparkan secara lengkap.

Kini, pembayaran zakat dapat disalurkan melalui layanan transfer ke rekening UCare Indonesia:

REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307

Atau melalui platform donasi online di bantusesama

Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773

Daftar Pustaka: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers

More
articles