Punya utang puasa bertahun-tahun, bagaimana hukumnya? Apa yang harus segera dilakukan?
Bila memiliki utang puasa bertahun-tahun, maka segera dibayar setelah bertaubat. Seseorang yang tidak mampu berpuasa karena sakit atau alasan lain harus mengganti puasa dengan memberi makanan kepada orang miskin. Jika tidak mungkin berpuasa seumur hidup, cukup mengganti dengan kebiasaan baik. Penting untuk segera merespons petunjuk Allah untuk berubah.
“Akan selalu muncul situasi dalam diri kita, ada semacam cahaya dorongan agar kita mau berubah. Tinggal persoalannya Ketika bimbingan itu ada, Anda mau ambil atau tidak. Ketika ada getaran dalam jiwa kita, sebetulnya itu petunjuk dari Allah SWT. Maka jika ada bimbingan seperti itu, harusnya kita cepat ambil. Karena Ketika Anda simpan, Anda belum tentu menemukan itu lagi.” Ujar ustadz Dr. (H.C) Adi Hidayat, Lc., M.A dalam kesempatan yang ada.
Hukum Bagi Orang-orang yang Pernah Meninggalkan Puasa

Ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa, seperti sakit yang parah atau kondisi fisik yang menyulitkan. Hal ini perlu dipahami untuk kesehatan individu.
Contoh orang yang diperbolehkan berbuka puasa termasuk ibu hamil dan menyusui. Mereka mungkin tidak sakit fisik tetapi berpuasa dapat membahayakan kesehatan mereka ataupun bayinya.
Begitu juga dengan orang yang sakit mental atau emosional. Kondisi ini bisa mempengaruhi kemampuan mereka dalam menunaikan ibadah puasa dengan baik.
Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan berbuka puasa jika merasa kesulitan. Mereka yang meninggalkan puasa bertahun-tahun harus mengganti dengan puasa atau memberi makan orang miskin, yang disebut dengan fidyah.
Baca juga: Pengertian Fidyah, Serta Dalil dan Kadarnya
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Taubat Atas Kesalahan yang Telah Lalu
Disamping mengganti puasa atau membayar fidyah, orang-orang yang memiliki utang puasa bertahun-tahun hingga ia lupa berapa detail jumlahnya, maka dianjurkan untuk bertaubat.
Allah SWT berfirman, artinya: “Sesungguhnya bertobat kepada Allah itu hanya (pantas) bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti, kemudian segera bertobat. Tobat mereka itulah yang diterima Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa: 17)
Segera Respon Terhadap Petunjuk yang Datang
Hutang yang dimiliki seseorang tidak akan menghalangi rahmat Allah untuk membimbingnya kembali ke jalan yang baik. Maka penting untuk merespons petunjuk yang datang dalam hidup kita.
Sebagainama yang dilakukan Nabi Musa AS. berdoa kepada Allah agar diberi petunjuk, menunjukkan pentingnya komunikasi dengan Allah SWT dalam menghadapi tantangan. Hal ini mengingatkan kita bahwa kita juga harus selalu berdoa dan minta bimbingan.
Berpuasa dalam kondisi sakit diperbolehkan jika puasa dapat memperburuk kesehatan. Dalam hal ini, hukum berbuka puasa setara dengan hukum puasa dan tetap mendapatkan pahala.
Cara Membayar Utang Puasa Bertahun-tahun


1. Ada qadha bagi dirinya, bahkan ditambah dengan kafarat berupa fidyah (memberi makan orang miskin).
2. Orang yang memang mustahil menunaikan puasa dalam hidupnya menurut medis, maka ia tidak perlu puasa. Cukup membayar fidyah bagi dirinya.
“Hukum bagi orang yang memiliki utang puasa bertahun-tahun, maka berlaku qadha untuk dirinya, tetap ia mengganti (puasa). Kalaupun ia tidak mengetahui, cukup dengan ikhtiarnya berubah menjadi lebih baik dengan menunaikan puasanya. Diniatkan untuk qadha sebagai upaya mengganti utang puasa Ramadan yang telah lalu.” Lanjut ustadz Adi Hidayat.



