Landasan Zakat Profesi yang Perlu Diketahui
Pembahasan Zakat Maal

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

“Adakah landasan zakat profesi yang perlu diketahui?”

Seperti yang diketahui, zakat profesi atau disebut juga zakat pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari basil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nisab, seperti pendapatan karyawan, dokter, dan notaris, dsb.

 

Landasan Zakat Profesi Secara Syar’i

landasan zakat profesi

Beberapa dalil-dalil yang bermakna kewajiban zakat secara umum,

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Ada juga dalil-dalil yang menjelaskan kewajiban zakat terhadap harta tertentu,

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat pertama di atas menunjukkan lafadz atau kata yang masih umum; dari hasil usaha apa saja, ” … infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, … ” dan dalam ilmu fikih terdapat kaidah ‘al ibratu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab”, “bahwa ibrah (pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab”. Dan tidak ada satu pun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi. Oleh sebab itu, profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat di atas.

Landasan Zakat Profesi: Masuk Kriteria Zakat Maal

landasan zakat profesi

Harta pendapatan dari hasil profesi dikeluarkan zakatnya karena pendapatan profesi termasuk ke dalam tiga kriteria harta (maal).

1) Harta profesi mempunyai nilai ekonomi, yaitu nilai tukar, bukan sesuatu yang gratis untuk mendapatkannya dan boleh di bantu dengan imbalan kecuali sesuatu itu di-tabarru’-kan.

2) Harta profesi disukai semua orang bahkan banyak yang memerlukannya.

3) Harta profesi yang dizakati adalah harta dibenarkan pemanfaarannya secara syar’i.

Karena termasuk ke dalam kriteria harta atau maal, harta yang didapatkan dari hasil profesi termasuk ke dalam jenis harta yang wajib dizakati. Bahkan pada kenyataannya, pendapatan seseorang dari hasil profesi jauh lebih banyak daripada pendapatan hasil pertanian, khususnya di negara-negara non agraris.

Baca juga: Zakat Profesi, Dalil, dan Ketentuannya

Ketentuan Hukum dan Landasan Zakat Profesi

landasan zakat profesi

Pendapatan dalam fikih disebut maal mustafad, maksudnya zakat penghasilan atau zakat profesi (al-Maal al-Mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, olahragawan, artis, seniman, dan lain-lain.

 

Zakat profesi (maal mustafad) ini bukan bahasan baru. Para ulama fikih telah menjelaskan dalam kitab-kitab klasik, di antaranya kitab al-Muhalla (Ibnu Hazm), al-Muglmi (Ibnu Quddamah), Nail al-Athar (asy-Syaukani), dan Subul as-Salam (ash-Shan’ani).

Menurut mereka, setiap upah/gaji yang didapatkan dari pekerjaan itu wajib zakat (wajib ditunaikan zakatnya). Di antara para ulama yang mewajibkan zakat profesi adalah Ibnu Abbas, lbnu Mas’ud, Mu’awiah, ash-Shadiq, al-Baqir, an-Nashir, Daud Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan, az-Zuhri, dan al-Auza’i.

Di Indonesia, MUI telah memfatwakan bahwa penghasilan termasuk wajib zakat.

Dalam bukunya, al-Islam wa al-audha’ al-lqtishadiyah, Syeikh al-Ghazali menjelaskan bahwa setiap pendapatan kaum profesi wajib zakat karena beberapa landasan dan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam surah At-Taubah ayat 103 dan surah Al-Baqarah ayat 267.

Ketentuan tentang Nisab, Kadar Zakat, dan Waktu Mengeluarkan Zakat Profesi

landasan zakat profesi

Zakat profesi memiliki ketentuan terkait nisab, kadar zakat, dan waktu mengeluarkannya. Ada empat pendapat para ulama terkait hal ini.

1) Ketentuan hukum zakat profesi di-qiyas-kan (disamakan) secara mutlak. dengan zakat pertanian dalam nisab, waktu, dan kadar zakatnya karena pendapatan keduanya didapatkan saat gajian (bisa rutin atau tidak rutin) bukan tahunan. Maka, nisab zakat profesi adalah 653 kg beras dan dikeluarkan setiap kali menerima (menerima gaji/upah) sebesar 5%.

2) Ketentuan hukum zakat profesi di-qiyas-kan (disamakan) secara mutlak dengan zakat emas dan perak dalam nisab, waktu, dan kadar zakatnya. Maka, nisab zakat profesi adalah 85 gram emas dan dikeluarkan setiap menerima gaji, kemudian penghitungannya diakumulasikan atau dibayar di akhir tahun sebesar 2,5%.

3) Ketentuan hukum zakat profesi di-qiyas-kan (disamakan) secara mutlak dengan zakat emas dan perak dalam nisab dan kadar zakatnya. Maka, nisab zakat profesi adalah 85 gram emas sebesar 2,5%. Akan tetapi, waktu pengeluaran zakat dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nisab. Jika tidak mencapai nisab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab (Fatwa MUI tentang zakat penghasilan).

4) Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa nisab dan waktu mengeluarkan zakat profesi di-qiyas-kan dengan zakat pertanian, yaitu dikeluarkan setiap bulan senilai 653 kg beras, sedangkan kadar zakat dianalogikan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,%.  Dengan analogi yang unik tersebut, maka nisab zakat profesi adalah senilai 653 kg beras dan dikeluarkan setiap bulan (saat mendapatkan penghasilan) sebesar 2,5%.

Pendapat inilah yang menjadi pilihan banyak lembaga-lembaga zakat di tanah air dan ulama-ulama kontemporer, seperti Syeikh Qardhawi. Pendapat yang rajih adalah pendapat yang terakhir karena ada kemiripan (syabah) zakat profesi dengan zakat-zakat yang sudah berlaku. Menurut fatwa Syeikh Qardhawi, pendapat yang kuat (rajih) adalah zakat profesi wajib ditunaikan setiap kali mendapatkan gaji/upah (tanpa menunggu haul). Dan, itulah tadi informasi terkait landasan zakat profesi yang perlu diketahui.

Bagi sahabat yang sudah terkena wajib zakat, sahabat dapat menikmati layanan transfer zakat online melalui rekening di bawah ini:

REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307

A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia

Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773

 

Daftar Pustaka: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers

More
articles