“Apa saja syarat wajib zakat perdagangan dan bagaimana cara menghitungnya?”
Definisi & Syarat Wajib Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan/perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga (aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan). Al-Qardhawi mendefinisikan maal tijarah sebagai berikut,
Artinya: “Setiap sesuatu yang digunakan untuk jual beli (profit).”
‘lllat Maal Tijarah
‘Illat yang terkandung dalam aset niaga sebagai harta wajib zakat adalah nama’ (menghasilkan profit). Perbedaan Maal Tijarah dengan Emas dan Perak ketika modal itu tidak dikelola, maka menjadi zakat naqdain. Akan tetapi, jika dikelola maka menjadi zakat tijarah.
Zakat Perdagangan (Tijarah) diwajibkan berdasarkan
(a) Al-Qur’an,
(b) Al-Hadits,
(c) ljma’, dan
(d) Qiyas, yaitu mengqiyaskan antara zakat tijarah (perniagaan) dan noqdoin (emas dan perak), yakni keduanya ialah harta berkembang.
Baca juga: Landasan Hukum Zakat Perdagangan
Syarat Wajib Zakat Perdagangan
1) Mencapai Nisab
Nisab zakat tijarah sama dengan zakat naqdain yaitu 85 gram emas. Bedanya adalah kalau dalam zakat naqdain 85 gram emas adalah emas perak atau mata uangnya (sekedar modal saja), sedangkan dalam zakat tijarah yang dikeluarkan adalah aset bergerak ditambah keuntungan (selain asset tetap). Maksudnya adalah setiap barang yang diperjualbelikan sebagaimana dalam definisi harta tijarah,
“Setiap sesuatu yang digunakan untuk jual beli (profit).”
2) Haul
Dalam zakat tijarah juga disyaratkan haul. Bedanya dalam zakat naqdain, haul menjadi syarat yang mujma’ ‘alaih, sedangkan dalam zakat tijarah, syarat haul adalah pendapat sebagian ahli fikih saja. Menurut pendapat yang rajih itu tidak wajib (Maliky dan Syafi’i).
3) Dikurangi Utang dan Kebutuhan Mendesak (Termasuk Gaji Karyawan dan Biaya Produksi)
Cara penghitungan: (Modal diputar + keuntungan + piutang)- (utang + kerugian) x 2,5% = Zakat
Syarat Wajib Zakat Perdagangan dan Contohnya
Ibu Azizah seorang pedagang kelontong. Walaupun tokonya tidak begitu besar, ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp6.000.000,00. Setiap hari ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp3.000.000,00/bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2005. Setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp3.000.000,00 dan utang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp3.100.000,00.
Jawab:
Zakat dagang dianalogikan dengan zakat emas, nisab-nya adalah 85 gram emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%
- Aset atau modal yang dimiliki Rp6.000.000,00
- Keuntungan setiap bulan Rp3.000.000,00 x 12 = Rp36.000.000,00
- Piutang sejumlah Rp3.000.000,00
- Utang sejumlah Rp3. 1 00.000,00
Penghitungan zakatnya:
(Modal + untung + piutang ) – (utang) x 2,5% = zakat
(6.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (3.100.000) x 2,5% = Rp 1.047 .500,00
Jadi, zakatnya adalah Rp 1.047.500,00
Kesimpulan: Syarat wajib zakat tijarah/perdagangan adalah mencapai nisab (setara 85 gram emas), haul, dan setelah dikurangi utang dan kebutuhan mendesak.
Alhamdulillah, bagi bapak/ibu yang sudah memenuhi syarat wajib zakat perdagangan/perniagaan dapat dengan segera menunaikan pembayaran zakatnya untuk menambah berkahnya usaha.
Nikmati kemudahan membayar zakat perniagaan atau perdagangan dengan layanan online berikut:
REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773
Referensi: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers