Syariat Takbir di Hari Raya Idul Fitri dan Waktunya
takbir di hari raya idul fitri

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Bagaimana perintah banyak bertakbir di hari raya Idul Fitri?Allah SWT berfirman, artinya: “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185).

dalam ayat di atas diperintahkan untuk menyempurnakan hitungan bulan Ramadan. Artinya hendaknya bulan Ramadan dilakukan sebulan penuh. Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 87.

Ayat di atas memerintahkan untuk banyak bertakbir pada hari id (Idul Fitri dan Idul Adha), di dalamnya ada perintah untuk menjalankan shalat. Di dalam shalat ied terdapat takbir yang rutin dilakukan, juga ada takbir tambahan.(Majmu’ah Al-Fatawa, 24:183).

Zaid bin Aslam berpendapat bahwa takbir yang dimaksud adalah takbir shalat id. Para ulama pun sepakat bahwa shalat id memiliki takbir tambahan. Perintah bertakbir tersebut berarti telah masuk dalam shalat id. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 24:223-225.

Baca juga: 5 Keutamaan Lailatul Qadar dan Penjelasannya

Penekanan Takbir di Hari Raya Idul Fitri

Takbir di Hari Raya Idul Fitri

Berdasarkan ayat ini, takbir pada hari raya Idul Fitri lebih ditekankan dibandingkan dengan takbir Iduladha. Karena Idul Fitri dirasakan oleh semua yang mampu menjalankan ibadah puasa. Hal itu lebih nampak dibanding takbir pada Idul Adha yang dirasakan hanya oleh orang yang berhaji dan yang masuk pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah dengan amalan sunnah, bukan amalan wajib seperti puasa Ramadan. Lihat At-Tafsir wa AlBayan li Ahkam Al-Qur’an, 1:237.

Waktu Takbir di Hari Raya Idul Fitri

Takbir di Hari Raya Idul Fitri

Waktu takbir Idul Fitri yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “ALLAHU AKBAR”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut, para ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama, takbir tersebut adalah ketika malam Idulfitri.

Pendapat kedua, takbir tersebut adalah ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah Idulfitri. Pendapat ketiga, takbir tersebut dimulai ketika imam keluar untuk melaksanakan shalat id.

Pendapat keempat, takbir pada hari Idulfitri.

Pendapat kelima yang merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i, takbir ketika keluar dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat id.

Pendapat keenam yang merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, takbir tersebut adalah ketika Iduladha dan ketika Idulfitri tidak perlu bertakbir. (Lihat Fath Al-Qadir karya Asy-Syaukani, 1:334-335).

Lafadz Takbir di Hari Raya Idul Fitri

Takbir yang diucapkan sebagaimana dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Ibnu Mas’ud bertakbir, ُ

ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, LAA ILAAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. ALLAHU AKBAR WALILLAHIL HAMD.

(Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).

Kalau lafazh di atas takbir “Allahu Akbar” ditemukan sebanyak dua kali. Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah pula disebutkan dengan sanad yang sama dengan penyebutan tiga kali takbir. (Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 36442). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam kitab sunannya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia bertakbir,

ALLAHU AKBAR KABIIRO, ALLAHU AKBAR KABIIRO, ALLAHU AKBAR WALILLAHIL HAMD WA AJALL, ALLAHU AKBAR ‘ALA MAA HADAANAA. (Artinya: Allah sungguh Maha besar, Allah sungguh Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji dan kemuliaan bagi Allah. Allah Maha Besar atas segala petunjuk yang diberikan kepada kami). (Lihat Fath Al-Qadir, 1: 336).

Kata Ibnu Taimiyah bahwa lafazh takbir seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Mas’ud itulah yang dipraktikkan oleh banyak sahabat. Kalau seseorang bertakbir “ALLAHU AKBAR” sebanyak tiga kali, itu pun dibolehkan. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 24:220.

Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar karya Imam Al-Baihaqi (5:51) bahwa beliau sangat menyukai jika imam bertakbir setelah shalat Maghrib, Isya, dan Shubuh, dan di antara waktu itu, hingga di pagi hari sampai tiba di tempat shalat id. Lihat At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an, 1:236.

Sebagian salaf juga bertakbir pada malam id, setelah Maghrib. Ada riwayat dari Sa’id bin Al-Musayyah, ‘Urwah bin Az-Zubair, Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, dan Abu Bakar bin ‘Abdurrahman bahwa mereka bertakbir pada malam Idulfitri di masjid, mereka menjahrkan takbir.

Intinya para ulama madzhab tidaklah berselisih pendapat tentang disyariatkannya takbir. Lihat At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an, 1:236-237

Referensi: Sarwat, Ahmad. 2011. Seri Fiqih Kehidupan (5) : Puasa. Jakarta: DU Publishing

More
articles