Tanya Jawab Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil Menyusui
Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Tanya Jawab Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

 via bantu sesama.tanya jawab qadha dan fidyah

Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui..(QS. Al-Baqarah: 183-184)

tanya jawab qadha dan fidyah

Tanya Jawab Qadha dan Fidyah

Bagaimana Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui? Ini Pendapat Ustadz Adi Hidayat, Lc. MA.

“Dalam hukum fikih, kaidah hukum itu bisa didekatkan dengan dua pendekatan, ada hakiki (langsung) dan maknawi (sebab, illatnya). Yang hakiki contohnya seperti sakit berat yang nampak dan membuatnya harus melakukan perawatan khusus. Contoh maknawi dia nampak sehat tapi sebenarnya sedang sakit, seperti ibu hamil dan menyusui. Ibu hamil misalnya membutuhkan kalori 2200-2300 kalori, menyusui 2200-2600 kalori. Mesti masuk makanan. Bila mengkhawatirkan, ia khawatir pada dirinya atau takut pada bayinya. Maka yang seperti itu diqiyaskan seperti orang sakit.”

Tanya Jawab Qadha dan Fidyah

“Maka hukum bagi perempuan mengandung atau menyusui dibagi 2 bagi para ulama, kalau dia khawatir hanya dirinya atau bayinya sekaligus maka Ulama sepakat boleh berbuka puasa, tapi di luar Ramadhan ia qadha. Tapi jika ia khawatir pada bayinya saja ada perbedaan 3 pendapat: 1) qadha, 2) qadha dan fidyah menurut ulama Syafiiyah, 3) Fidyah saja.  Kalau tidak qadha maka fidyah, menurut pendapat Abu Hanifah. Akan tetapi dahulukan puasanya daripada fidyahnya. Tapi kalau ingin kehati-hatian maka bisa digabungkan qadha juga fidyah juga/disatukan. Jadi kalau ingin mendahulukan antara qadha dan fidyah, maka bisa qadha dulu. Adapun jika memiliki kemampuan maka bisa qadha dan fidyah sekaligus. Namun jika tidak memiliki kemampuan maka dorong dengan fidyah.” Terang ustadz Adi Hidayat dalam kajian kepada para jamaah.

Baca juga: Ketentuan Bayar Fidyah dan Tata Caranya

Tanya Jawab Qadha dan Fidyah: Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Apakah Bayar Fidyah atau Qadha Puasa?

Tanya Jawab Qadha dan Fidyah

Tanya Jawab Qadha dan Fidyah: Menurut Ustadz Abdul Somad, Lc. MA

“Dalam mazhab Hambali bagi ibu hamil dan menyusui maka wajib qadha saja. Dalam mazhab syafii, jika ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir dirinya maka ia qadha saja. Tapi jika tidak puasa karena ada unsur anaknya maka dia kena dua yaitu qadha dan fidyah.” Jelas ustadz Abdul Somad, Lc. MA.

 

Tanya Jawab Qadha dan Fidyah

Tanya Jawab Qadha dan Fidyah: Pendapat Buya Yahya

Di antara orang yang tidak wajib berpuasa di antaranya adalah anak kecil orang gila, orang sakit orang tua, hamil dan menyusui. Orang hamil dan menyusui tidak perlu takut untuk berbuka puasa. Bagi perempuan yang hutang puasa disebabkan haid di bulan Ramadhan, kemudian ia belum juga menggantinya hingga datang bulan Ramadhan berikutnya, maka baginya tetap berlaku hutang puasa qadha Ramadhan dan juga membayar fidyah. Karena sebenarnya ibu tersebut memiliki kesempatan untuk membayar hutang puasa, namun karena keteledorannya ia tidak berpuasa maka akhirnya ia harus membayar fidyah.” Tutur Buya Yahya dalam kajian Al-Bahjah TV. 

Tanya jawab qadha dan fidyah telah dimuat berdasarkan pendapat beberapa ulama. Kiranya bagi kaum hawa yang masih memiliki hutang puasa, hendaknya menyegerakan untuk melunasinya. Adapun bagi yang ingin membayar fidyah dapat ditunaikan melalui UCare Indonesia atau  via bantu sesama.

tanya jawab qadha dan fidyah

Bismillah bayar fidyah semoga menjadi berkah! Nilai Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya: Rp60.000,-/hari/jiwa (Berdasarkan SK Ketua BAZNAS NO.07 Tahun 2023).

More
articles