Apa Tujuan Zakat dalam Islam?
Pengertian Amil Zakat dan Tugasnya

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

“Sudah tahukah sahabat, tujuan zakat dalam Islam?”

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa zakat (zakat mal dan fitrah) itu wajib ditunaikan oleh setiap muslim/muslimah yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Adapun zakat mal wajib ditunaikan bagi yang telah memiliki harta sesuai ketentuan yang berlaku dalam syariat Islam.

Oleh karena itu, zakat menjadi salah satu rukun Islam (tiang agama Islam), yang menjadi syarat sah keislaman seseorang dan menjadi prasyarat tegaknya ajaran Islam clan bisa diimplementasikan di masyarakat. Sebagaimana hadis Rasulullah Saw,

Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Al-Khattab semoga Allah meridai keduanya dia berkata. saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda Islam dibangun di atas lima perkara; bersaksi tiada Illah yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Nabi Muhammad Saw. utusan Allah Swt., menegakan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR Tirmidzi dan Muslim)

Sebaliknya, jika zakat ini tidak ditegakkan, maka masalah sosial akan terjadi di masyarakat tanpa solusi yang tepat.

Maksud  Tujuan Zakat dalam Islam

tujuan zakat dalam islam

Firman Allah Ta’ala terkait perintah zakat, artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”  (QS. Al-Baqarah: 43)

Selain menjadi kewajiban, zakat dikategorikan perkara yang harus diketahui setiap Muslim (al-ma ‘lmn min ad-Din bidh-Dharurah). Maksudnya, setiap Muslim-tanpa terkecuali-harus tahu tentang kewajiban ini dan tidak ada alasan mengelak karena ketidaktahuannya tentang kewajiban zakat. Barangsiapa mengingkari kewajiban ini, ia telah mengingkari rukun Islam. Sama halnya mengingkari rukun Islam yang lain, seperti puasa dan shalat.

Jadi, zakat ini tidak hanya wajib, tetapi lebih tinggi dari hukum wajib, yaitu rukun iman dan ma’lum min ad-Din bidh-Dharurah.

Tujuan Zakat dalam Islam

tujuan zakat dalam islam

Status hukum zakat di atas sesuai dengan maqashid zakat (tujuan disyariatkannya zakat), yaitu memenuhi kebutuhan para mustahik, yaitu fakir, miskin, amil, orang/pihak yang sedang dilunakkan hatinya, bentuk-bentuk perbudakan, orang yang berutang, orang yang berdakwah di jalan Allah, dan ibnu sabil.

Jenis kebutuhan yang diberikan adalah kebutuhan keuangan (finansial) untuk keperluan-keperluan mendasar. Dalam maqashid syariah, kebutuhan keuangan termasuk dalam kategori hifdzul niaal (melindungi dan menyediakan kebutuhan akan keuangan).

Baca juga: Landasan Kewajiban Zakat Berdasarkan Al-Quran, Hadist dan Ijma Ulama

Tujuan Zakat dalam Islam, Erat dengan Meringankan Beban Umat

tujuan zakat dalam islam

Sementara itu, kebutuhan asasi (mendasar) para mustahik yang akan dipenuhi tersebut adalah kebutuhan yang wajib dan darurat, seperti makanan sehari-hari, tempat tinggal, modal usaha agar mereka berdaya, dan pendidikan. Semua itu masuk dalam kategori kebutuhan wajib dan primer (dharuriyat).

Baca juga: Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Adalah

Begitu pula pihak-pihak penerima zakat merupakan komponen penting dalam struktur masyarakat. Jika tidak diselesaikan dan di bantu, mereka akan menjadi masalah sosial dalam masyarakat. Dalam ilmu maqashid syariah, target sebuah hukum harus setara dcngan hukumnya. Hal ini seperti yang ditegaskan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya I’lam al-Muqi’in:

“Setiap perbuatan di pandang oleh syara’ berdasarkan maslahat atau maslahat yang terdapat dalam perbuatan tersebut. Jika perbuatan tersebut memiliki maslahat yang besar maka perbuatan tersebut termasuk kategori rukun. Jika perbuatan tersebut memiliki mafsadah yang besar maka perbuatan tersebut termasuk kategori dosa besar. Jika perbuatan tersebut memiliki maslahat yang tidak besar maka perbuatan tersebut temasuk kategori ihsan. Jika perbuatan tersebut memiliki mafsadah yang tidak besar maka perbuatan tersebut termasuk kategori dosa kecil.”

Berdasarkan pemilahan Ibnul Qayyim tersebut, zakat termasuk kategori pertama karena fungsi dan kedudukan zakat menjadi sangat penting, sehingga tepat sekali jika dihukumi wajib, salah satu rukun Islam, dan alma’lum min ad-Din bidli-Dlzarurah.

https://bantusesama.co/kategori/zakat

Sahabat, itulah tadi informasi umum terkait tujuan zakat dalam islam. Alhamdulillah, sekarang bayar zakat semakin mudah melalui UCare Indonesia atau platform donasi online via bantusesama. Silahkan bapak/ibu yang hendak membersihkan harta dengan menunaikan zakat dapat melakukan pembayaran zakat dengan klik di sini.

Atau via rekening zakat UCare Indonesia

REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307

Konfirmasi: 0822 2333 9773

Daftar Pustaka: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers

 

More
articles