8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Sesuai dengan Al-Qur’an
keutamaan sedekah jumat

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Yang berhak menerima zakat, pada dasarnya telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tentukan dan sebutkan secara jelas dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. Dalam ayat tersebut ditentukan siapa saja golongan-golongan yang berhak menerima zakat.

Lalu, siapa saja sebenarnya golongan-golongan yang berhak menerima zakat dalam Al-Qur’an?

Yang berhak menerima zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60

yang berhak menerima zakat

Dalam Al-Qur’an yang mulia, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Arab-Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu ‘alīmun ḥakīm

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Baca juga: 5 Urgensi Memahami Zakat

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Terkait golongan yang berhak menerima zakat dalam satu kesempatan Ustadz Adi Hidayat, LC, MA. menyampaikan bahwa kata “Innama” di permulaan ayat dalam ilmu nahwu disebut sebagai huruf terbatas. Jadi sifatnya terbatas, hanya dari kalangan itu saja. Jadi kalau Allah membukakan ayat dengan kata “innama” maka ayat tersebut memberikan Batasan terhadap apa yang dibicarakan di ayat tersebut. Contohnya dalam surah At-Taubah ayat 60 membahas golongan siapa saja yang berhak menerima zakat.

Baca juga: Hikmah Membayar Zakat dalam Surat At-Taubah Ayat 103

 

Inilah 8 golongan itulah yang berhak menerima, yaitu:

  1. Faqir: mereka yang tidak ada pemasukan sama sekali sampai tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.
  2. Miskin: mereka ada pemasukan tapi tak mencukupi kebutuhan. Misalnya kebutuhan standar kota adalah 3 juta, dia hanya punya pemasukan 1 juta dan itupun tak cukup.
  3. Amilin: amil yang memang fokus hanya untuk bekerja mengelola zakat
  4. Muallaf: mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab: hamba sahaya yang mau dibebaskan tuanya tapi syaratnya harus dibayarkan.
  6. Gharimin: Orang yang dililit hutang. Yang hutangnya digunakan untuk kepentingan fii sabilillah untuk mempertahankan jiwa dan izzahnya. Contoh: dia berinfak untuk pembangunan masjid, namun tiba-tiba bisnisnya bangkrut. Maka bisa dibantu.
  7. Fii sabilillah: orang yang jihad fii sabilillah. Semua jalan untuk mengagungkan agama Allah. Seperti orang-orang yang sedang belajar di luar negeri, berjihad, dsb.
  8. Ibnu Sabil:  orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan di jalan Allah

Kata para ulama tidak boleh dibagikan kepada golongan lainnya, karena hanya boleh kepada 8 golongan ini dan dibagikan secara professional.

UCare Menyalurkan Zakat Kepada yang Berhak Menerimanya

UCare Indonesia merupakan Lembaga Amil Zakat Kota Bekasi yang telah berdiri  sejak tahun 2017. Dinyatakan dalam Akta Notaris No. 01 pada tanggal 03 Oktober 2017. Dengan Izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat Kota Bekasi No. 1312 Tahun 2018 dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat yang diperoleh pada tanggal 30 Agustus 2018.

UCare Indonesia sebagai LAZ Kota mengemban amanah untuk menghimpun, mengelola serta mendistribusikan dana zakat, infaq, sedekah dan dana sosial lainnya. Bagi sahabat Darmacare yang ingin menyalurkan zakat dapat menghubungi UCare Indonesia atau zakat digital melalui laman bantusesama.

Mari hidupkan semangat zakat untuk bantu menyejahterakan umat!

 

More
articles