Ketentuan Zakat Penghasilan dibahas dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. (sumber: fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003)
Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan zakat yang ditunaikan dari seorang pekerja ahli atau pekerja biasa yang sudah mencapai satu nisab dalam satu tahun yakni senilai 85 gram emas. Zakat penghasilan itu merupakan bagian dari zakat amwal (harta). Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengingatkan kepada kita untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Ayat-Ayat Tentang Perintah Zakat

Dalam surah At Taubah ayat 103, Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan perintah kepada para hambaNya untuk mengeluarkan sebagian harta mereka sebagai tujuan untuk membersihkan dan menyucikan harta.
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Dalam ayat lainnya juga disebutkan,
“Hai orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” (QS. al-Baqarah [2]: 267).
“… Dan mereka bertanya kepada apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan’…” (QS. al-Baqarah [2]: 219)
Baca juga: Cari Tahu Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2024
Hadist Tentang Zakat

“Diriwayatkan secara marfu’ hadis Ibn Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Tidak ada zakat pada harta sampai berputar satu tahun.”
“Dari Hakim bin Hizam ra. Dari Nabi SAW beliau bersabda: “Tangan atas lebih baik daripada tangan bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu. Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan. Barang siapa berusaha menjaga diri (dari keburukan), Allah akan menjaganya. Barang siapa berusaha mencukupi diri, Allah akan memberinya kecukupan.” (HR. Bukhari)
Hukum Zakat Penghasilan
Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.
Kapan Waktu Pengeluaran Zakat
- Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.
- Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Kita bisa menghitungnya selama setahun haul penghasilan satu bulan, kita menyamakan zakat profesi itu dengan 85 gram emas.
“Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 itu menyebutkan tentang zakat profesi bisa dikeluarkan setiap bulan, seandainya pun zakat yang dikeluarkan melebihi kadarnya maka kelebihannya akan dinilai sebagai sedekah. Namun jika kita tidak mengeluarkan zakat, maka kita akan mendapatkan sanksi dari Allah SWT. Karena zakat adalah wajib.” Ujar K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D
Solusi Bayar Zakat Melalui UCare Indonesia!
Yuk, tunaikan zakat Insan Dermawan ke Lembaga Amil Zakat UCare Indonesia!

Sahabat bisa lihat dan lakukan pengawasan agar zakatnya tepat sasaran! Laporan pendistribusian pun akan dikirim secara berkala di tiap bulannya. Berbagai kegiatan pendistribusian dan pendayagunaan pun akan disampaikan dengan terbuka melalui laman website dan social media UCare Indonesia.
Ayo berpartisipasi dalam kebaikan dengan zakat penghasilan melalui UCare Indonesia!
Tunaikan zakat sahabat melalui transfer ke rekening berikut:
bantusesama.co/ZakatPenghasilan?ref=ro7or
Atau Melalui Rekening Kebaikan:
BSI 7100300014
Bank Mandiri 167 00 555 000 77
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia