Zakat Penghasilan adalah kewajiban zakat yang dikenakan atas pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Berbeda dengan zakat mal atau zakat fitrah, zakat ini khusus ditujukan untuk membersihkan pendapatan yang diperoleh secara rutin.
Besarnya zakat yang harus ditunaikan adalah 2,5% dari penghasilan bersih, setelah mencapai nisab yang ditetapkan.
Nishab dan Cara Perhitungan Zakat Penghasilan
Nishab zakat pendapatan atau penghasilan mengacu pada nilai 85 gram emas dalam setahun. Artinya, jika penghasilan Anda dalam satu tahun setara atau lebih dari nilai tersebut, Anda sudah berkewajiban membayar zakat.
Agar lebih ringan, zakat penghasilan juga bisa ditunaikan setiap bulan. Nishab bulanannya dihitung setara dengan 1/12 dari nilai 85 gram emas.
Contoh:
Jika 1 gram emas seharga Rp1.200.000, maka nishab tahunan sekitar Rp102.000.000. Nishab bulanan kurang lebih sekitar Rp8.500.000. Jika penghasilan Anda mencapai atau melebihi jumlah tersebut, wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%.
Apapun profesinya — karyawan, wirausahawan, dokter, guru, atau freelancer — kadar zakat hanya 2,5% tetap menjadi kewajiban bagi Muslim yang telah memenuhi syarat.
Manfaat Besar Menunaikan Zakat

Dengan menunaikan zakat penghasilan, Anda tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga:
- Membantu pemberdayaan ekonomi umat
- Mendukung program pelatihan keterampilan
- Membantu modal usaha mikro
- Menunjang pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu
- Menggerakkan program sosial pemberdayaan masyarakat
Zakat adalah sarana untuk menebar manfaat luas, menguatkan solidaritas sosial, dan membangun kemandirian bagi mereka yang membutuhkan.
Baca juga: Masuk 2025, Zakat Penghasilan Tetap 2,5%!
Tunaikan Zakat Penghasilan Anda Sekarang!

Jangan tunda lagi! Mari jadikan penghasilan kita lebih berkah dengan menunaikan zakat penghasilan 2,5% bersama UCare Indonesia.
🌟 Tunaikan Zakat di Sini:
🔗 bantusesama.co/ZakatPenghasilan
💳 Rekening Zakat:
Mandiri: 167 00 555 000 77
BSI: 7100 3000 14
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
“Dari zakat, berikan manfaat nyata untuk sesama.”


