3 Golongan yang Dibolehkan Qadha Puasa Ramadhan
Kewajiban Puasa Ramadan

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Qadha Puasa Ramadhan perlu diperhatikan untuk kaum muslim, terutama kaum Muslimah. Sebab 58 hari lagi menuju Ramadhan 1443 H, tanpa terasa waktu begitu cepat dan kini kita tiba di awal bulan Rajab. Banyak hal yang perlu disiapkan untuk berjumpa dengan bulan agung nan mulia, Ramadhan. Salah satu persiapannya adalah menyegerakan membayar qadha hutang puasa Ramadhan bagi sahabat (terutama Muslimah) yang memilikinya.

 

Bicara tentang puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi yang telah memenuhi syaratnya, kecuali bila ada halangan secara agama, contohnya haid/nifas bagi perempuan. Bila memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan, maka dapat menjalankan qadha puasa Ramadhan.

qadha puasa ramadhan

Terlebih lagi berpuasa Ramadhan juga masuk dalam rukun islam ketiga. Dengan menjalankan puasa, maka seorang muslim akan semakin meningkat ketaqwaannya. Terlebih lagi, perintah puasa memang telah diperintahkan kepada para Nabi, Sahabat dan orang-orang dahulu jauh sebelum masa Rasulullah SAW.

Allah SWT berfirman, yang artinya: “Hai, orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

 

Baca juga: Sunnah Berbuka Puasa Ala Rasulullah

3 Golongan yang Dibolehkan Qadha Puasa Ramadhan 

qadha puasa ramadhan

Seperti di bagian awal dijelaskan bagi yang berhalangan puasa secara syariat maka diperbolehkan untuk membayar hutang puasa Ramadhan dengan mengqadha’ puasanya atau menunaikan fidyah. Bila qadha puasa, maka membayarnya dengan berpuasa. Adapun menunaikan fidyah dengan memberi makan orang miskin

Lalu siapa sajakah yang diboleh mengqadha puasa Ramadhan?

1. Orang yang sakit. Bila seorang muslim diuji dengan penyakit dan saat Ramadhan sakitnya menyulitkannya untuk berpuasa, maka ia bisa mengqadha puasa Ramadhannya. Begitupun kondisi seorang wanita yang tengah hamil dan menyusui, bila dirasa berat untuk berpuasa saat itu maka dapat menggantinya di kemudian hari dengan qadha puasa Ramadhan.

 

2. Orang yang sedang dalam perjalanan (Musafir)

Sebagaimana yang tertuang dalam Al-Qur’an, artinya: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

 

3. Seorang Wanita dalam kondisi nifas/haidh.

Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” (HR. Muslim no. 335)

 

Baca juga: 5 Rukun Islam yang Perlu Dipahami Seorang Muslim

Tabel Qadha Puasa Ramadhan Dan Fidyah Yang Perlu Diketahui

No Orang yang Diizinkan Tidak Berpuasa Ramadhan Qodho Fidyah
1 Orang yang Sakit (Ada harapan sembuh) v x
Orang yang Sakit (Parah, Tidak ada harapan sembuh) x v
2 Musafir (Orang yang bepergian) v x
3 Orang tua renta/ Lanjut Usia x v
4 Ibu Hamil & Menyusui
Khawatir akan dirinya v x
Khawatir diri sendiri dan bayinya v x
Khawatir akan bayinya saja v v
5 Anak Kecil x x
6 Orang gila (yang tidak disengaja) x x
Orang gila (yang disengaja) v x
7 Haid v x
8 Nifas v x

   Sumber: Majelis Al-Bahjah

V: wajib membayarnya

X: tidak wajib membayarnya

 

Sebelum Ramadhan tiba, bagi sahabat yang memilihi hutang puasa bisa menunaikannya dengan qadha puasa Ramadhan sesegera mungkin. Semoga Allah SWT izinkan kita berjumpa kembali dengan bulan suci Ramadhan yang mulia.

More
articles