“Apakah Wajib Mengeluarkan Zakat Bonus Akhir Tahun?”
Zakat bonus akhir tahun- Terkait kewajiban mengeluarkan zakat maal, bahwa diantara syarat penunaian zakat maal adalah telah mencapai nisab dan haul. Yang perlu diperhatikan dalam zakat harta yaitu nisab (batas tertentu kadar harta terkena wajib zakat) dan haul terkena putaran waktu tertentu. Yang mana syarat zakat harus diperhatikan.
Bicara perintah zakat maal, salah satunya zakat penghasilan dapat mengacu pada ayat berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Zakat Bonus Akhir Tahun Mengikut Zakat Penghasilan?
“Jasa produksi atau bonus hakekatnya adalah upah ataupun tambahan ataupun sesuatu yang diberikan pemberi kerja tapi dikaitkan dengan pekerjaan yang dilakukannya. Contoh tahun tersebut dia bekerja 6 bulan, biasanya di perusahaan akan dihitung masa kerja perusahaan karena ia mendapat bonus. Maka yang diberikan adalah 6/12 dari jasa produksi yang dilakukannya. Jadi bonus adalah penghasilan yang tidak terpisahkan dari upah. Oleh karena itulah, bonus seperti ini zakatnya mengikut dengan zakat penghasilan.” Jelas ust. Rikza Maulan, Lc. M.Ag dalam lamannya.
“Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. juga melakukan pemotongan penghasilan kepada pegawai pemerintahan yang ada pada masa beliau. Jadi sahabat, zakat penghasilan ini merupakan intisari dari pada zakat bonus. Jadi kalau kita terima bonus di akhir tahun, maka kita wajib mengeluarkan zakat yang sama persis dengan kadar zakat penghasilan yaitu 2,5% karena dia termasuk pada zakat maal. Jadi seumpama ada seorang karyawan mendapat bonus akhir tahun sebesar Rp 10 juta rupiah, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% nya atau diakumulasinya dengan 250 rb rupiah.” Tambahnya kemudian.
Baca juga: Landasan Zakat Profesi yang Perlu Diketahui
Menunaikan Zakat Bonus Akhir Tahun untuk Menuai Berkah
Dengan bekal keimanan, seorang yang mendapatkan bonus kemudian mengeluarkan zakat, infak atau sedekahnya. Maka InsyaAllah harta yang dikeluarkan tadi akan menjadi berkah. Apalagi dengan mengeluarkan zakat artinya kita menunaikan amanah Allah karena ada harta titipan milik fakir miskin. Maka salurkanlah zakat penghasilan kepada lembaga yang amanah dan profesional dalam mengelola zakat, infak dan sedekah. Mudah-mudahan dengan membersihkan sebagian hak orang dalam harta yang Allah titipkan dengan zakat, akan membuat rezeki semakin meningkat dan semakin berkah.
Adapun ustadz Abu Azzam Hawari, Lc menyatakan bahwa jika syarat zakat belum terpenuhi, maka tidak jatuh kewajibannya. Rasulullah bersabda, “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul”. Jika belum memenuhi waktu haul, maka tidak terkena kewajiban zakat.
Bagi sahabat yang hendak mengeluarkan zakat, infak dan sedekahnya, silahkan salurkan melalui donasi online di laman platform bantusesama untuk memudahkan.
Adapun bagi sahabat yang ingin langsung menunaikan zakat online via layanan transfer silahkan melalui link berikut:
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 977