“Adakah Ayat Quran Tentang Pengentasan Kemiskinan?”
Menurut Islam kemiskinan dan kesenjangan sosial adalah masalah yang serius yang perlu diberikan perhatian secara serius pula. Oleh karena itu, Islam menjelaskan masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial ini secara detail, baik aspek konsepsi maupun implementasinya. Hal ini berbeda dengan agama-agama samawi lain yang menjelaskan dan mengatur masalah ini secara terbatas.
Fase Madinah: Ayat Quran Tentang Pengentasan Kemiskinan
Pada surat-surat Madaniah, Allah Swt. menjelaskan lebih detail tentang zakat dalam surat Al-Baqarah: 110. At-Taubah: 5, At-Taubah: 18. At-Taubah: 34-35, At-Taubah: 71. At-Taubah: 67, dan At-Taubah: 103. Berikut penjelasan detailnya.
Baca juga: Ayat Quran Tentang Pengentasan Kemiskinan (Fase Mekah)
Penjelasan Ayat Quran Tentang Pengentasan Kemiskinan (Fase Madinah)
1. Surat Al-Baqarah [2]: 110
Dalam surat Al-Baqarah: 110, Allah Swt. menjelaskan bahwa zakat wajib ditunaikan dan setara dengan kewajiban shalat lima waktu,
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu. usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah [2]: 110)
2. Surat At-Taubah [9]: 5
Dalam surat At-Taubah (9): 5, Allah Swt. menjelaskan bahwa zakat wajib ditunaikan dan setara dengan kewajiban shalat lima waktu,
“Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu lompati mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS At-Taubah [9]: 5)
3. Surat At-Taubah [9]: 18
Dalam surat At-Taubah (9): 18, Allah Swt. menjelaskan bahwa zakat wajib ditunaikan dan setara dengan kewajiban shalat lima waktu,
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS At-Taubah [9]: 18)
4. Surat At-Taubah [9]: 34-35
Dalam surat At-Taubah (9): 34-35, Allah Swt. menjelaskan larangan menimbun harta dan menegaskan sanksi bagi pelakunya karena menimbun harta berarti menahan harta tersebut sebagai modal dan tidak menghasilkan barang dan jasa.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya, sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS At-Taubah [9]: 34-35)
5. Surat Al-Maidah [5]: 50 Dalam surat Al-Maidah (5): 50,
Allah swt menjelaskan,
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS Al-Maidah [5]: 50)”
6. Surat At-Taubah [9]: 71
Dalam surat At-Taubah (9): 71, Allah Swt. menjelaskan. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka beribadah kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana. (QS At-Taubah (9): 71)
7. Surat At-Taubah [9]: 67
Dalam surat At-Taubah (9): 67, Allah Swt. menjelaskan, Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang mungkar dan melarang berbuat yang ma’ruf dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik. (QS At-Taubah [9]: 67).
8. Surat At-Taubah [9]: 103
Dalam surat At-Taubah (9): 103, Allah Swt. menjelaskan perintah dan legalitas kepada para amil zakat untuk mengambil zakat dari para muzaki,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya, doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah [9]: 103)
Rasulullah Saw. menjelaskan bahwa zakat adalah pilar ketiga dalam Islam yang menentukan kokoh atau tidaknya bangunan Islam. Jika zakat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, maka bangunan ini akan kuat dengan ditandai minimnya masalah sosial. Sebaliknya, jika tidak ada atau ditunaikan seadanya, bangunan ini akan rapuh dengan ditandai banyaknya masalah sosial. Oleh karena itu, zakar dalam Islam disebut prinsip (rukun) atau sering dinamakan sebagai al-Ma’lum minaddin biddharurah.
Kesimpulan Ayat Quran Tentang Pengentasan Kemiskinan Pada Fase Madinah
Dalam fase Madinah ini, beberapa aturan yang lebih detail yang dibuat Al-Qur’an sebagai berikut.
1) Menegaskan bahwa zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan wajib ditunaikan setara dengan kewajiban shalat lima waktu.
2) Melarang praktik menimbun harta dan menegaskan sanksi bagi pelakunya karena menimbun harta berarti menahan harta dan akan berkurang karena terkena wajib zakat.
3) Memberikan legalitas kepada para amil zakat untuk memungut dan mengambil zakat dari para muzaki walaupun secara paksa.
Itulah tadi ayat Al-Quran tentang pengentasan kemiskinan. Salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan adalah melalui kemaslahatan zakat. Zakat yang disalurkan kepada para asnaf, InsyaAllah akan bantu mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial dan dapat membuat hidup lebih rukun dan berkah antara aghniya dan dhuafa.
REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307
Atau melalui platform donasi online di bantusesama
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773
Daftar Pustaka: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers