“Berkurban melalui lembaga, bolehkah? Lantas lembaga yang seperti apa yang dibolehkan untuk menjadi tempat berkurban yang tepat?”
Tentu banyak di antara sahabat yang memiliki pertanyaan serupa dan hadir dibenak sahabat semua. Bagi sahabat yang tidak sempat untuk mencari hewan kurban serta memiliki kesibukan, tentunya berkurban di lembaga sosial menjadi solusi yang praktis. Karena dengan menyerahkan uang kurban kemudian terjadi ijab dan qabul.
BERKURBAN MELALUI LEMBAGA
Berkurban melalui lembaga tentu menjadi opsi yang bisa dimanfaatkan kaum muslim saat memutuskan untuk berkurban. Kurban secara online melalui lembaga tentunya harus dipastikan bahwa lembaga tersebut amanah, professional dan paham terhadap fiqih karena ada rukun kurban yang harus terpenuhi.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al hajj: 36)
Baca juga: 5 Alasan Kenapa Muslim Harus Berqurban?
BAGAIMANA BERKURBAN MELALUI LEMBAGA?
Buya Yahya menjawab bahwa boleh berkurban melalui lembaga. Jadi kalau kita menitipkan qurban di lembaga, boleh. Asalkan lembaga tersebut mengerti pembahasan fiqihnya. Bahwa qurban benar disembelih di hari itu. Bukan disimpan di hari itu atau bahkan tidak disembelih di hari itu. Hari qurban dan 11,12, 13 Dzulhijjah sampai magrib itu sudah selesai. Keluar dari waktu itu maka tidak amanat dan itu berdosa. Karena tujuannya menyenangkan hamba Allah di hari Idul Adha itu, kalau menyembelihnya tertunda maka tidak sah. Kalau daging qurbannya disimpan maka tidak masalah. Tapi sebagai panitia harus tahu waktunya. Selagi Amanah dan bisa dipercaya, maka dipersilahkan.
Ustadz Adi Hidayat menyatakan bahwa qurban sangat luas ibadahnya, termasuk pembagian daging kurban kepada penerimanya. Bahkan sohibul qurban dianjurkan menikmati sebagai bukti syukurnya kepada Allah. Juga termasuk kepada tetangganya, juga prioritas faqir miskin agar bisa membantu kehidupan mereka. Ketika dibagi itu, boleh dibagikan juga kepada non muslim sebagai syiar dan nilai toleransi, juga kita niatkan sebagai jalan petunjuk untuk mereka agar mencintai agama Allah SWT.
Ustadz Amir Faishol Fath, MA juga mengatakan boleh karena pada dasarnya syariat qurban adalah menyembelih qurban, bisa dilakukan di rumah, di masjid ataupun disalurkan ke Lembaga-lembaga professional, sehingga daging qurban tepat sasaran. Dan ini juga bagian dari syiar dan menjadi syariat qurban.
Baca juga: Catat Inilah Hukum Qurban Menurut 4 Mazhab
BERKURBAN MELALUI LEMBAGA UCARE INDONESIA
Untuk membantu memudahkan niat baik sahabat dalam berkurban, UCare Indonesia menghadirkan kembali ‘POWER QURBAN’ sebagai opsi yang tepat bagi bapak/ibu yang hendak berkurban di tahun ini. UCare Indonesia sebagai LAZ Kota Bekasi menyediakan Power Qurban, yang mana hewan kurban dipilih secara syariat dan memenuhi standar kesehatan sekaligus daging kurban akan diproses dan diolah menjadi makanan siap saji berupa rendang. Sehingga dapat dinikmati oleh pengqurban ataupun dapat langsung dibagikan kepada sesama.
Rekening kebaikan qurban melalui:
BSI 685 664 7010
Mandiri 167 000 2432 085
BCA 066 327 1960
Bank Muamalat 3050 7000 73
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Tanya admin seputar kurban:
Telp. (021) 8896 0316
Hotline. +62 8222 3339 773
Follow Social Media UCare Indonesia:
Instagram : @lazucare
FB : UCare Indonesia
Twitter : @laz_ucare
You Tube : LAZ UCare
Website Official : https://www.ucareindonesia.org/
Website Donasi : https://bantusesama.or.id/