Catat Inilah Hukum Qurban Menurut 4 Mazhab
keutamaan melaksanakan kurban

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Bagaimana ya hukum qurban menurut 4 mazhab?

Terkait ibadah qurban, dalam Al-Quran surat Al-Kautsar ayat 2, Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” Dalam agama kalimat perintah itu terbagi ke dalam 3 jenis di antaranya mubah (kerjakan boleh, tidak dikerjakan juga tidak kenapa), sunnah (bila dikerjakan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa) dan wajib (bila dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan berdosa). Dalam kajian, ustadz Adi Hidayat menyampaikan terkait hukum, para ulama dari 4 mazhab berbeda pendapat terkait masalah hukum qurban.

Baca juga: Bagaimana Sejarah Qurban dalam Islam?

Hukum Qurban Menurut 4 Mazhab

Hukum Qurban Menurut 4 Mazhab

Pertama, mazhab Hanafiyah mengatakan qurban itu wajib jika dia memiliki kesanggupan qurban. Jadi kalau dia sanggup tapi sengaja tidak berqurban maka itu dosa.

Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123)

 

Kedua, mazhab Syafiiyah. Ini sebagai sunnah kifayah, jika sebagian sudah mendapati/melakukan kurban maka berlaku pada yang lainnya cukup. Ada juga yang menilai sunnah ain artinya semua orang mengerjakannya. Hukum sunnah ini juga dipegang oleh mazhab Maliki dan Hambali.

 

Pendapat yang ini baik karena bergantung pada keuangan/kemampuan berqurban. Misal, di rumah ada 5 orang (istri, suami, 3 orang anak). Jika ke lima orang ini memiliki kemampuan lebih, maka bisa satu orang berkorban satu ekor sapi/kambing. Namun jika satu keluarga tersebut hanya memiliki kemampuan dana untuk membeli 1 ekor kurban maka bisa kurban 1 hewan tersebut untuk atas nama satu keluarga/keseluruhan.

Baca juga: 3 Hukum Hewan Kurban Saat PMK Berdasarkan Fatwa MUI

HUKUM QURBAN MENURUT 4 MAZHAB & INFO FLASH SALE 

Terkait hukum qurban sebelumnya telah dijelaskan diparagraf  sebelumnya. Selanjutnya, Kami ingin mengabarkan info menarik kepada sahabat para calon pengqurban yang ingin berqurban!

FLASH SALE QURBAN SPESIAL 6.6 🐂

Berlaku Hanya 24 Jam!!

Hukum Qurban Menurut 4 Mazhab

“Udah tahu qurban tahun ini dimana?”

“Ingin daging qurbanmu diolah jadi makanan siap santap, higienis dan siap untuk didistribusikan kepada sesama yang berhak menerimanya?

 

Mari ambil slot dan pesan Power Qurbanmu sekarang! 💥

Dengan Power Qurban maka daging qurban akan didistribusikan berupa makanan siap saji (rendang).

 

💥 Spesial hari ini 6.6 ada FLASH SALE KILAT! 💥

Ekslusif di TOKOPEDIA & SHOPEE  Kami.

Tokopedia: https://www.tokopedia.com/lazucare

Shopee: https://shopee.co.id/ucareindonesia

 

Periode Flash Sale: 06 Juni 2022 (Berlaku hanya 24 Jam)

 

📌 SPESIAL POTONGAN HARGA!

1) 1/7 Ekor Sapi:

Rp 3.199.000 =Rp 2.999.000

2) 1 Ekor Domba:

Rp 3. 299.000 =Rp 3.099.000

3) 1 Ekor Sapi:

Rp 22.393.000 =Rp 22.193.000

 

Informasi Qurban: Admin

POWER QURBAN

Sempurnakan Kebaikan untuk Sesama

 

More
articles