Banyak pertanyaan yang beredar di Masyarakat, “Bolehkah bayar zakat online melalui platform digital yang ada?”
Terkait hal ini, memang seputar hukum zakat perlu dijelaskan hingga tidak membuat orang ragu membayar zakat.
Bolehkah Bayar Zakat Online?
Tanggapan Dr. Irfan Syauqi Beik Terkait Bolehkah Bayar Zakat Online
“Di antara maqasid syariah yang perlu diperhatikan oleh institusi resmi adalah mereka harus bisa menyediakan berbagai macam media dan saluran yang membantu para muzakki ini di dalam menunaikan kewajiban mereka. Jadi apapun yang memudahkan seseorang menunaikan kewajiban zakatnya tanpa melanggar hal-hal syar’i, maka dasar hukumnya adalah boleh. Yang terpenting adalah jelas mekanismenya, sehingga muncul kesepahaman di antara muzakki dan amil bahwa yang terjadi adalah transaksi zakat, seperti adanya rekening zakat. Perlunya juga notifikasi sebagai bentuk laporan kepada para muzakki, karena UUD kita mewajibkan setiap LAZ untuk mengeluarkan bukti setor zakat. Sekaligus doa untuk para muzakki di dalamnya. Maka InsyaAllah menunaikan zakat secara online hukumnya InsyaAllah boleh dan sah.” Terang Dr. Irfan Syauqi Beik selaku Direktur BAZNAS.
Baca juga: Bolehkah Berzakat pada Saudara?
Bolehkah Bayar Zakat Online? Boleh, Tapi Harus Hati-hati!
“Membayar zakat online itu boleh, tapi harus hati-hati. Apalagi konteks dalam zakat fitrah. Dalam artian, pastikan orang yang menyalurkan itu adalah orang atau lembaga yang kompeten. Kalau orang seperti kyai, habib atau orang yang mumpuni dan amanah. Kalau lembaga pastikan harus jelas karena zakat ada serah terimanya. Jangan sampai zakat ditumpuk sampai hari lebaran. Bahkan melewati waktu kita shalat Ied saja itu sudah makruh menurut para ulama. Yang paling baik adalah sebelum shalat Ied.” Tutur Habib Husein Jafar.
Masalah penyampaian pembayaran zakat, apakah zakat itu harus dengan beras atau boleh senilai uang?
Jumhur ulama mengatakan zakat fitrah adalah dengan makanan pokok oleh orang normal di wilayah tersebut. Seperti memakan nasi di Indonesia. Tapi yang dikeluarkan berasnya, itu mazhab Syafii dan jumhur ulama.
“Bolehkah kita mengeluarkan dengan uang? Maka kita boleh mengikuti mazhab Imam Abu Hanifah keluarkan dengan uang, dengan nilai beras dikira-kira, seperti harga 2,5 kg beras. Adapun perbedaan masalah 1 mud seperti 4 genggaman orang dewasa. Ataupun boleh juga bayar lewat transfer dengan niat berzakat. Namun yang perlu dicermati perhatikan siapa yang mengelola zakatnya. Apalagi kalau masalah zakat. Kalau salah disalurkan maka bisa tidak sah zakatnya.” Ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menyampaikan bahwa ada 3 penjahat dalam zakat
1.Orang yang wajib zakat, ngga mau bayar zakat. Baik fitrah atau maal.
2. Orang yang ngga berhak menerima zakat, ngaku-ngaku berhak Nerima zakat.
3. Orang yang ngga punya ilmu zakat, eh mengurusi zakat. Daftar jadi penjahat zakat.
Hak nya orang fakir jangan dibagi-bagi seenaknya. Haknya orang fakir diperhatikan. Adapun Pembangunan untuk masjid, pesantren itu dari hartanya orang kaya.
Masalah zakat itu penting sekali, diutamakan kepada orang-orang yang berhak sebagaimana telah ditentukan dalam syariat Islam.
Nah, sahabat, terjawab sudah “Bolehkah bayar zakat online?”. Jawabannya boleh, selama tidak melanggar hal-hal syar’i serta harus penuh kehati-hatian untuk disalurkan kepada lembaga yang kompeten.