Bagaimana cara menghitung zakat perdagangan?
Zakat perdagangan adalah salah satu jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh para pedagang atau pemilik bisnis yang menjalankan aktivitas perdagangan. Zakat perdagangan bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan dalam masyarakat dan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membersihkan harta mereka dari hal-hal yang tidak bersih secara finansial.
Cara Menghitung Zakat Perdagangan Menurut Buya Yahya
“Beda jenis, beda perhitungan. Ada orang punya padi, punya toko, punya emas, maka berbeda. Tidak ada barang dizakati dua kali. Misalnya, seorang bapak jual beli emas 5 kg, maka zakatnya adalah zakat dagangan karena jual beli yang ia lakukan. Cara menghitungnya adalah barang dagangan yang ada saat itu dan uang tunai yang ada saat itu. Yang sudah jadi mobil dan rumah tidak perlu dihitung lagi.” Ujar Buya Yahya dalam kajiannya.
“Mudah zakat itu. Maka yang ngga mau bayar zakat itu pelit. Zakat itu kalau ada, kalau ngga ada ya ngga wajib zakat. Jika barang-barang dagangannya dinilai mencapai nisab urang lebihnya 85 gram emas maka wajib zakat.”
“Soal urusan membayar zakat, jangan sampai kita lupa membayar zakat. Kadang orang senang berderma, giliran hitung zakat malas. Setan nya sudah masuk dalam hal itu. Sehingga dihitung-hitung zakatnya tidak masuk-masuk dan dinanti-nanti. Sedangkah pahalanya mengeluarkan zakat jauh lebih besar daripada sedekah karena zakat itu wajib.” Tutup Buya Yahya.
Baca juga: Ancaman Bagi yang Tidak Membayar Zakat
Cara Menghitung Zakat Perdagangan Menurut Ustadz Abdul Somad
“Rumus cara menghitung zakat penghasilan dagang yaitu 3-2. 3 adalah (modal yang diputar + untung + piutang). Dikurang 2 (Hutang+rugi) baru hasilnya jika masih sampai 85 gram emas, maka dikeluarkan zakatnya 2,5%. Itulah makna hutang terkait bisnis bisa mengurangi zakat.” Ujar Ustadz Abdul Somad.
“Jika modal 1 milyar, keuntungan 2 milyar, piutang 1 milyar. Maka uang yang mesti dikeluarkan zakatnya 4 milyar. Zakatnya 2,5% maka yang dikeluarkan adalah 100 juta. Begitu cara menghitung zakat dagang. Jurusnya 3-2 yaitu 3 (modal yang diputar + untung + piutang) – (hutang+rugi). Kalau ia bertahan di atas 85 gram emas, maka ia kena zakat.”
Terkait dalil zakat, Allah berfirman dalam Surah at-Taubah:103 yang berbunyi..
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ –
Artinya, “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”.
Dapat disimpulkan bahwa zakat berfungsi sebagai cara untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh seseorang. Karena harta juga memiliki kotoran yang harus dikeluarkan. Cara mengeluarkan atau membersihkannya adalah dengan membayar zakat. Dengan berzakat, harta bersih dan jiwa lebih tenang sebab kewajiban telah ditunaikan.
Rumus Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Cara menghitung zakat perdagangan yang berupa barang dagangan adalah:
(Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang+kerugian) = total
Besar nilai zakat= total harta perdagangan x 2,5 persen
Adapun ketentuan zakat perdagangan yaitu telah berjalan 1 tahun (haul), mencapai nisab senilai 85 gram emas dan takaran zakatnya adalah 2,5%.
Bila seseorang yang berdagang memenuhi syarat itu semua, maka ia harus menunaikan zakat perdagangannya.
InsyaAllah tiap zakat yang Anda tunaikan melalui UCare Indonesia akan dikelola sebagai zakat konsumtif, bantuan berupa sembako untuk 8 asnaf ataupun dikelola sebagai zakat produktif, yakni pelatihan keterampilan dan pendampingan bersama LP2K Indonesia Daya Bersama.
Tunaikan zakat perdagangan melalui bantusesama.co/ZakatPerdagangan