Bagaimana hukum kurban dengan cara hutang atau dengan cara arisan? Apakah dibolehkan? Lalu, seperti apakah penjelasannya?
Hukum Kurban dengan Cara Hutang
Terkait problema ini, ustadz Adi Hidayat, LC, MA menjawab bahwa hukum kurban dengan cara hutang terdapat 2 kondisi, yaitu:
Pertama, boleh saja jika hutang itu hutang terbatas yang ada tempo untuk membayarnya dan sudah diprediksi kapan memiliki dananya. Misalkan gajian tanggal 25, nah tanggal 23 itu sudah siap-siap untuk kurban. Karena melihat ada potensi bayar yang mana ada anggaran nah itu sah-sah saja. Dibolehkan jika memang hari tertentu ada uang untuk dibayar.
Jika memang akhirnya berhutang untuk kurban, beliau menambahkan jangan lupa untuk beritahukan keluarga. Tujuan pemberitahuan agar keluarga tahu bahwa kurbanya dengan berhutang. Jika sewaktu-waktu yang berhutang tak ada umur, maka keluarga tau terkait hutang kurban tersebut.
Baca juga: Berkurban atau Aqiqah Dulu?
Kedua, sebaiknya tidak usah jika kondisinya menyulitkan. Terlebih tidak ada paksaan dan tidak boleh kurban dijadikan beban. Karena agama memberikan kemudahan, bukan kesulitan bagi umatnya. Artinya kalau ada orang memaksakan diri mencari yang sulit maka itu menyalahi aturan Allah SWT.
Sedangkan hukum bayar hutang adalah wajib dan hukum kurban adalah sunnah. Maka jadikan wajib prioritas. Oleh sebab itu, jangan dipaksakan berkurban jika justru menyulitkan. Apalagi jika tidak tahu kapan memiliki uang untuk membayarnya.
Bagaimana Hukum Kurban dengan Cara Arisan?
Selain menyampaikan jawaban terkait hukum kurban dengan cara hutang. Beliau juga menyampaikan jawaban terkait hukum berkurban dengan cara arisan.
Boleh saja berkurban dengan cara arisan, jika yang dimaksud dalam arisan ini harus memenuhi unsur jumlah berkurbannya. Cuma karena arisan itu terikat dengan iuran, maka orang yang namanya sudah keluar harus memenuhi iuran selanjutnya. Jika memang saat arisan yang keluar adalah namanya kemudian digunakan untuk berkurban maka sah saja. Asalkan orang tersebut tetap lanjut untuk membayar iuran yang berikutnya.
Beliau juga turut memberikan masukan bahwa alangkah lebih baik, iurannya ditentukan sesuai dengan harga kurban sehingga semua anggota arisan yang iuran bisa berkurban di tahun yang sama. Jadi begitu dapat setahun arisan, dana iuran dari 7 orang tadi bisa langsung digunakan untuk berkurban. Dan tentunya, iuran tersebut jadi sangat memudahkan.
Baca juga: Bolehkah Berkurban Melalui Lembaga?
Kesimpulan Hukum Kurban dengan Hutang dan Arisan
Kesimpulannya adalah ada pada 2 kondisi. Pertama, boleh saja berhutang untuk kurban. Namun dengan catatan bahwa ada tempo untuk membayarnya karena di hari-hari berikutnya memang ada anggaran kurban, semisal ada gaji yang diperoleh di akhir bulan. Kedua, tidak perlu jika justru menylitkan. Seban berkurban adalah sunnah maka jika memang kondisi keuangannya dalam kondisi yang tidak mendukung atau sulit dan justru khawatir terbebani untuk membayar hutangnya.
Bagi sahabat yang sudah berniat kurban tahun ini, UCare Indonesia menyediakan kembali Power Qurban. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi admin UCare.