“Sudahkah sahabat mengetahui apa saja tugas amil zakat?”
Dalam upaya menyeimbangkan pengaruh kemajuan dunia, maka umat islam harus melakukan langkah-langkah strategis sebagai bentuk pencegahan. Salah satu upaya pencegahan ini diwujudkan dalam bentuk pemberdayaan sistem perekonomian islam bagi kemajuan dan kesejahteraaan umat.
Sistem perekonomian islam harus diarahkan lebih tajam lagi dalam pemberdayaan ekonomi ini, mengingat bahwa sistem itu berasal dari wahyu. Untuk itulah, maka zakat yang merupakan bagi dari sistem perekonomian islam harus segera direvitalisasi, terutama bidang pendayagunaan. Dan di sanalah ada peran para amilin zakat yang turut bertanggung jawab dalam melakukan pendayagunaan.
3 Pokok Tugas Amil Zakat
- Mengumpulkan zakat dari muzaki.
Bagi para muzaki (orang yang berzakat) hendaknya agar zakatnya bisa produktif dapat dititipkan melalui Lembaga Amil Zakat. Di sanalah kemudian para amil yang bekerja melaksanakan fungsi dan tanggungjawabnya dalam menghimpun, mengumpulkan dan mengelola dana zakat.
- Mendistribusikan dana yang dikumpulkan (termasuk infak dan sedekah) kepada mustahik sesuai dengan syariah islam dengan akad penyerahan muthlaq.
Setelah dana zakat dikumpulkan dan dihimpun, kemudian para amilin harus langsung mendistribusikan dana zakat tersebut kepada para mustahik/asnaf zakat sebagaimana pedoman yang tertuang dalam ayat Al-Quran di bawah ini,
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
8 Kelompok asnaf penerima zakat, yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Riqab
- Gharim
- Fisabilillah
- Ibnu Sabil
- Mendayagunakan dana yang dikumpulkan kepada mustahik melalui berbagai program yang produktif dan berkesinambungan sesuai syariah islam.
Keberhasilan zakat tergantung kepada pendayagunaan dan pemanfaatannya. Walaupun seorang wajib zakat (muzakki) mengetahui dan mampu memperkirakan jumlah zakat yang akan ia keluarkan, tidak dibenarkan ia menyerahkannya kepada sembarang orang yang ia sukai.
Untuk itu di sinilah peran amil zakat untuk mendayagunakan dana lewat berbagai program yang produktif dan berkesinambungan/berkelanjutan agar para mustahik dapat memberdayakan diri mereka untuk mengoptimalkan dana zakat menjadi sesuatu yang dapat meningkatkan ekonomi dan taraf hidupnya.
Baca juga: Cari Tahu Perbedaan BAZNAS UPZ dan LAZ
Tugas Amil Zakat Turut Membangun Kesadaran Zakat kepada Masyarakat
Kesadaran untuk menunaikan perintah zakat harus disadari sebagai salah satu rukun Islam yang menyentuh langsung aspek sosial masyarakat. Sayid Sabiq, pengarang Fiqhusunnah, mengatakan bahwa dalam Al-Quran kalimat zakat yang berbarengan dengan kalimat shalat disebutkan sebanyak 82 kali, tetapi yang bergandengan langsung ada 28 kali. Hal ini menunjukkan pentingnya perintah zakat sebagai perwujudan dari ibadah shalat.
Shalat dan zakat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 18 adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Aplikasinyapun sangat erat dengan kemakmuran masjid. Demikian pula shalat dan zakat merupakan indikator yang membedakan antara ciri orang musyrik dan orang mu’min sebagaimana dijelaskan dalam QS. At-Taubah: 17.
Di samping tiga pokok tugas amil zakat yang tadi disebutkan di awal, para amil zakat juga turut berperan untuk mengedukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama dalam menunaikan zakat. Karena bagaimanapun, di dalam harta kita terdapat 2,5% harta orang lain yang harus dikeluarkan. Dengan zakat, tidak hanya shaleh secara spiritual, tapi juga secara aspek sosial.
Sumber: Direktorat Pemberdayaan Zakat. 2016. Panduan Organisasi Pengelola Zakat. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Jakarta. 166 hal.