Sudah Wajib Zakat, Belum? Cek 5 Syarat Wajib Berzakat Ini!
zakat jadikan harta bertumbuh

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Orang yang ingin mengeluarkan zakat maka ia harus memenuhi syarat wajib berzakat sebagaimana yang telah ditentukan oleh agama.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

5 (Lima) Syarat Wajib Berzakat, Apa Saja?

Syarat Wajib Berzakat

  1. Merdeka. Sungguh Islam adalah agama yang yang penuh kasih sayang, salah satunya syariat zakat tidak dibebankan atau diwajibkan kepada budak, karena seorang budka tidak memiliki harta dan apa yang ada pada dirinya adalah milik tuannya, sehingga tuannya lah yang semestinya mengeluarkan zakat atas namanya.

 

  1. Muslim. Zakat tidak wajib atas orang kafir, karena ia tidak dituntut untuk menunaikannya. Di samping itu, zakat merupakan bukti dari ketaatan dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah serta membutuhkan niat yang ikhlas. Dan, semua ini tidak ada pada diri orang kafir. Mengenai kewajibannya atas orang-orang kafir, dalam artian mereka juga mendapatkan perintah untuk menunaikannya dan pada hari kiamat akan disiksa karena tidak mengeluarkannya, maka hal ini menjadi perbedaan para ulama.

syarat wajib berzakat

Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Muadz bin Jabal r.a., bahwa Rasulullah bersabda:

 

‎ فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ. ‎

Maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah.

 

Kemudian Rasulullah menyebutkan perintah shalat, lalu bersabda:

Apabila mereka menaatimu maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah atas orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka. (Muttafaq Alaih).

Dalam Hadis di atas Rasulullah. menjadikan keislaman seseorang sebagai syarat wajib berzakat.

Baca juga: Mengapa Zakat Diwajibkan Bagi Setiap Muslim?

  1. Mencapai batas nisab. Zakat tidak diwajibkan atas harta yang belum mencapai batas nisab. Nisab adalah jumlah tertentu dari harta. Batas nisab ini berlaku bagi harta baik pemiliknya adalah orang tua, anak kecil, berakal ataupun gila. Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang kewajiban zakat.

 

  1. Menetapnya kepemilikan. Artinya harta tersebut tidak terkait dengan hak orang lain. Maka zakat tidak wajib dikeluarkan dari harta yang kepemilikannya tidak tetap, seperti hutang seorang hamba yang akan menebus dirinya, karena tuannya bisa membuatnya tidak mampu menebus dirinya dan tidak mau membebaskannya.

 

  1. Harta telah mencapai haul (dimiliki selama satu tahun). Syarat wajib berzakat selanjutnya seseorang yang memiliki harta, hartanya harus sudah mencapai satu tahun. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., bahwa Rasulullah bersabda:

 

‎ لا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ الْحَوْلُ

Zakat tidak diwajibkan atas harta hingga mencapai satu tahun. (HR Ibnu Majjah dan Imam Tirmidzi meriwayatkan dengan maknanya).

 

Batas satu tahun ini adalah untuk selain harta yang keluar dari bumi, seperti biji-bijian dan buah-buahan. Harta yang keluar dari bumi, maka zakatnya wajib dikeluarkan ketika harta tersebut ada tanpa menunggu satu tahun. Syarat satu tahun ini adalah untuk emas, perak, binatang ternak dan barang-barang dagangan. Penetapan satu tahun ini didasarkan pada rasa peduli terhadap pemiliknya. Karena pada jarak satu tahun inilah pertumbuhan dan perkembangan harta telah dianggap sempurna.

 

Ukuran haul (satu tahun) bagi anak-anak hewan ternak dan laba dari perdagangan adalah dihitung dengan haul induknya atau modalnya. Jadi tidak ada haul tersendiri bagi anak hewan ternak dan laba jika induk dan modalnya telah mencapai batas Nisab. Apabila induk dan modalnya belum mencapai Nisab, maka haul dihitung sejak sempurnanya Nisab.

syarat wajib berzakat

Seseorang yang mempunyai piutang atas orang yang kurang mampu dan kesulitan untuk membayarnya, maka menurut pendapat yang benar pemilik uang tersebut wajib mengeluarkan zakat piutang tersebut satu tahun sejak uang tersebut kembali kepadanya. Apabila piutangnya atas orang yang mampu dan mempunyai kelonggaran untuk membayarnya, maka ia wajib membayar zakat darinya setiap satu tahun.

 

Harta, apapun bentuknya, yang digunakan dan dimanfaatkan sendiri, tidak wajib dizakati. Seperti rumah, pakaian, perabotan rumah, mobil dan binatang yang disediakan untuk ditunggangi dan digunakan sendiri.

 

Sesuatu yang disiapkan untuk disewakan, seperti mobil, toko dan rumah, tidak wajib dikeluarkan zakat dari materi sesuatu itu sendiri. Akan tetapi, zakat wajib dikeluarkan dari uang hasil sewaannya jika mencapai Nisab —baik dari satu jenis barang yang disewakan atau digabungkan dengan yang lain- dan sudah mencapai satu tahun.

 

Orang yang sudah wajib membayar zakat, kemudian meninggal dunia sebelum menunaikannya, maka wajib dikeluarkan zakat dari harta warisnya. Jadi kewajiban zakat tidak gugur karena meninggalnya seseorang, hal ini sebagaimana diisyaratkan dalam sabda Rasulullah:

 

‎ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ ‎

Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar. (HR Bukhari, Muslim dan yang lain).

Ada pun yang melaksanakan pengeluaran zakat dari seseorang yang meninggal adalah para pewaris atau bisa juga orang lain. Zakat merupakan hak Allah yang wajib ditunaikan dan tidak gugur oleh kematian. Karena zakat merupakan hutang yang menjadi tanggungan orang yang meninggal dan tetap harus dibayar.

Bismillah, bagi sahabat yang sudah memenuhi syarat wajib berzakat, yuk segera tunaikan zakatnya!

syarat wajib berzakat

UCare Indonesia (LAZ Kota Bekasi) siap membantu untuk menghimpun, mengelola dan mendistribusikan amanah zakat, infak dan sedekah dari Bapak/Ibu. Mari zakat untuk bersihkan harta dan sucikan jiwa.

Klik mudah bayar zakat di sini.

REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307

A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia

Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773

 

Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza.

More
articles