Program pendidikan UCare Indonesia hadir sejalan dengan visi UCare yaitu menjadi Lembaga Amil Zakat yang unggul dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas dan mandiri.
Pendidikan Hak Segala Bangsa
Sejatinya, pendidikan merupakan hak segala bangsa, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Sehingga semestinya setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak. Dalam hal ini, pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan formal yang diselenggarakan di sekolah.
Jalur Pendidikan di Indonesia terdiri atas pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal, ketiganya dapat saling melengkapi dan memperkaya. Undang-undang No 20 Tahun 2013 tentang Sitem Pendidikan Nasional. Jenjang pendidikan formal di bangku sekolah, di antaranya terdiri dari Pendidikan Dasar (SD/MI) serta (SMP/MTS) atau sederajat, Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK/MAK) atau sederajat, dan Pendidikan Tinggi (diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor).
Program Pendidikan Bantu Meningkatkan Kualitas SDM
Program wajib belajar 9 tahun dan berbagai program pendukung pendidikan lainnya adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yang pada akhirnya akan menciptakan SDM yang tangguh, yang siap bersaing di era globalisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia difokuskan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap penduduk untuk mengenyam pendidikan. (bekasikota.bps.go.id)
Program Pendidikan UCare Indonesia dari Berbagai Jenjang
TK UKhuwah: Bantuan pendidikan gratis untuk anak-anak usia dini dari kalangan keluarga kurang mampu. Dengan harapan, agar anak-anak tetap mendapatkan pendidikan layak baik berupa ilmu pengetahuan, akhlak dan nilai-nilai agama sejak dini.
Baca juga: Peranan TK Ukhuwah di Mata Masyarakat Kota Bekasi
Bidik: Bantuan biaya pendidikan untuk masuk sekolah (perpindahan jenjang, misal SD ke SMP, SMP ke SMA) yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu, termasuk di antaranya anak yatim dan dhuafa. Diberikan hanya sekali setahun yaitu saat tahun ajaran baru.
Pena (Pendidikan Anak yatim): Program bantuan pendidikan yang khusus diberikan kepada anak yatim (untuk saat ini kepada anak-anak yang mana sang ibu terdaftar arromil). Bantuan PENA diberikan setahun 2 kali (setiap semester)
Beasiswa sarjana: Program pemberian beasiswa yang bekerjasama dengan kampus tertentu. untuk saat ini kampus yang telah bekerjasama adalah STIU dan SEBI. syarat dan ketentuan penerima beasiswa disesuaikan dengan kesepakatan masing2 kampus. Bantuan mencakup biaya pendidikan, pelatihan leadership dan pembentukan karakter.
Baca juga: Tanggap Pendidikan, UCare Salurkan BIDIK untuk Mahasiswa STIU Darul Hikmah
Bantuan Biaya Pendidikan (Bidik) Sarjana: Diberikan kepada pengaju bantuan pendidikan jenjang sarjana. Diutamakan untuk yang berprestasi namun kurang mampu.
Dengan berbagai jenis program pendidikan yang dihadirkan, UCare Indonesia sebagai LAZ Kota Bekasi juga turut berperan mewujudkan visi Kota Bekasi yaitu “Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan”. Di samping membantu program pendidikan pemerintah, juga yang terpenting dapat memberikan perhatian dan sumbangsih terhadap sektor pendidikan untuk masyarakat Kota Bekasi, terutama dari kalangan keluarga dhuafa.
Mari wujudkan pendidikan berkualitas untuk semua kalangan, terkhusus untuk anak yatim dan dhuafa. Bantuan pendidikan dapat disalurkan melalui bantusesama.
ATAU NIKMATI KEMUDAHAN BERDONASI MELALUI:
REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307
REKENING INFAK
BSI 685 664 7010
BCA 066 327 1960
Mandiri 167 000 2432 085
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Hotline. +62 8222 3339 773