Bagaimana hukum membayar zakat tanpa ijab kabul?
Apakah membayar zakat harus tatap muka secara langsung sampai ijab kabul? Atau bisa tanpa ijab kabul?Bisakah Membayar Zakat Tanpa Ijab Kabul?

“Ijab Kabul ada yang wajib ada yang sunah, bahkan mubah. Mubah contohnya beli air minum. Contoh ijab Kabul yang sunnah adalah saat menunaikan zakat dan ini sah-sah saja andaikan bayar zakat lewat transfer. Adapun ijab kabul yang wajib adalah menikah.” Terang ustadz Abdul Somad saat mendapati pertanyaan tentang sahkah membayar zakat tanpa ijab kabul.
Contoh Membayar Zakat Tanpa Ijab Kabul

Sebagai contoh, Bapak Fulan bekerja sebagai manager di Perusahaan X. Ia memiliki pendapatan dalam sebulan Rp8.000.000,- Maka apakah si bapak Fulan ini sudah kena wajib zakat pendapatan?
Sebagaimana diketahui bahwa zakat Pendapatan wajib dikeluarkan jika sudah mencapai nisab 85 gram emas. Andaikan emas hari ini adalah Rp1.000.000,- maka Rp1.000.000x 85yaitu Rp85.000.000. Jika pendapatan sudah mencapai Rp85.000.000,-/tahun maka sudah wajib zakat. Jika dibagi 12 bulan maka Rp7.083.333,-. Andaikan peroleh pendapatan sebulan sampai Rp7.083.333,-. Maka sudah terkena kewajiban zakat pendapatan/penghasilan. Sebab sudah masuk diambang batas nisab (batas minimal harta wajib zakat). Adapun yang dihitung adalah total dari seluruh pendapatan.
Berapa zakat yang harus dikeluarkan? Hanya 2,5% dari pendapatannya. Karena bapak Fulan memiliki pendapatan sebesar Rp8.000.000,- maka zakatnya adalah Rp200.000.
Karena Bapak Fulan memiliki pendapatan sebesar Rp8.000.000,- di tiap bulannya, makai a sudah terkena wajib zakat. Namun karena kesibukannya, ia membayar zakat maal tersebut melalui platform donasi di bantu sesama yang menyediakan layanan pembayaran zakat online, tanpa ada ijab dan kabul, namun sudah memiliki niat untuk menunaikan zakat di sana. Maka itu SAH. Pembayaran zakat bapak Fulan tetap sah. Zakatnya ditunaikan dan ia juga akan mendapatkan notifikasi dari pihak admin bantu sesama bahwa zakatnya sudah diterima.
Baca juga: 6 Jenis Harta yang Wajib Dizakati, Sudah Tahu?
Bantu Sesama: Kemudahan Membayar Zakat Tanpa Ijab Kabul

Bantu Sesama merupakan platform campaign resmi yang dikelola secara terstruktur oleh Lembaga Amil Zakat UCare Indonesia. Bantu Sesama hadir untuk memberikan solusi serta kemudahan bagi setiap insan dermawan untuk berdonasi baik dalam bentuk zakat, infak dan sedekah via layanan daring. Sehingga, aturan dan hukum di Bantu Sesama juga mengikuti hukum yang berlaku di Lembaga Amil Zakat UCare Indonesia, baik dari sisi penghimpunan hingga pendistribusian.
Mari nikmati layanan bantu sesama untuk memudahkan pembayaran zakat, infak atau sedekah! InsyaAllah aman, mudah dan praktis!