Penjelasan, Nisab dan Kadar Zakat Uang Simpanan
Bolehkah Fidyah Dibayar dengan Uang?

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

“Berapa nisab dan kadar zakat uang simpanan atau deposito? Lalu, bagaimakah cara perhitungannya?”

Nisab dan Kadar Zakat Uang Simpanan

Nisab dan Kadar Zakat Uang Simpanan

1. Uang Simpanan

Uang simpanan dikeluarkan zakatnya karena dari sifat hartanya, uang simpanan termasuk ke dalam tiga kriteria harta atau mal, yaitu:

1) uang simpanan mempunyai nilai ekonomi yaitu nilai tukar;

2) uang simpanan disukai semua orang bahkan banyak yang memerlukannya;

3) uang simpanan yang dizakati adalah yang dibenarkan pemanfaatannya secara syar’i.

Bahkan karena uang simpanan itu merupakan surplus, uang lebih layak dikenakan zakat dibandingkan dengan hasil penghasilan yang bisa jadi surplus bisa juga tidak.

Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai nisab dan berjalan selama 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan ialah 2,5 %.

Nisab dan Kadar Zakat Uang Simpanan Serta Contoh Perhitungan 

Nisab dan Kadar Zakat Uang Simpanan

Contoh:

Seorang karyawati di sebuah perusahaan swasta tcrkenal membuka rekening tabungannya pada awal bulan Oktober 2003 sebesar Rp8.500.000,00. Pada tanggal 24 Oktober ia menyimpan sebanyak Rp2.000.000,00. Kemudian dua hari setelah itu ia menyimpan kembali sebanyak Rp 500.000,00 pada bulan November ia mengambil untuk sebuah keperluan sebesar Rp2.000.000,00 lalu mulai bulan Januari sampai bulan September ia menyisihkan uangnya untuk ditabung setiap bulannya sebesar Rp300.000,00.

Jawab:

Zakat tabungan dianalogikan dengan zakat emas nisabnya adalah 85 gram emas dan mencapai haul dengan tarif 2,5% dihitung dari saldo akhir. Maka rinciannya adalah sebagai berikut:

Saldo awal bulan Oktober 2003 Rp 8.500.000,00

Menabung pada 24 Oktober Rp2.000.000,00

Menabung pada 26 Oktober Rp500.000,00

Diambil pada bulan Novernber Rp2.000.000,00

Dari Januari s.d. September Rp300.000,00 x 9 bulan = Rp2. 700.000,00

Penghitungan zakatnya adalah Rp 8.500.000,00 + Rp2.000.000,00 + Rp500.000,00 + Rp2. 700.000,00-Rp2.000.000 x 2,5 % = Rp292.500,00.

Jadi, zakatnya adalah Rp292.500,00

Baca juga: Seri Tanya Jawab Seputar Zakat (Bagian 1)

2. Deposito

Zakat simpanan deposito dihitung dari nilai pokoknya. Misalnya, seorang yang memiliki deposito Rp 10.000.000,00 dengan jumlah bagi hasil selama setahun adalah Rp350.000,00 maka zakatnya adalah Rp 10.350.000,00 x 2,5% = Rp258.750,00.

Kesimpulan: Nisab dan Kadar Zakat Uang Simpanan  atau Deposito

Nisab dan Kadar Zakat Uang Simpanan

1.Uang simpanan dikeluarkan zakatnya karena dari sifat hartanya. Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai nisab dan berjalan selama 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gram emas. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5%.

 

2. Zakat deposito dihitung dari nilai pokok ditambah dengan bagi hasilnya. Misalnya seorang yang memiliki deposito Rp 10.000.000,00 dengan jumlah bagi hasil selama setahun adalah Rp 350.000,00 maka zakatnya adalah Rp10.350.000,00 x 2,5% = Rp258.750,00

Nisab dan Kadar Zakat Uang Simpanan

Karena zakat uang simpanan atau deposito ini masuknya ke dalam zakat maal, maka bersandar pada ayat berikut.

Firman Allah Ta’ala, artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Bagi bapak/ibu dan sahabat darmacare yang terkena kewajiban zakat uang simpanan, silahkan segera ditunaikan untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa.

Bayar zakat online via transfer dengan mudah melalui rekening UCare Indonesia:

REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307

A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia

Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773

Follow Social Media UCare Indonesia:
Instagram : @lazucare
FB : UCare Indonesia
Twitter : @laz_ucare
You Tube : LAZ UCare
Website Official : https://www.ucareindonesia.org/
Website Donasi : https://bantusesama.co/

Referensi: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers

 

More
articles