“Sudah tahukah sahabat tentang Zakat Perusahaan? Bagaimanakah pengertian dan penjelasannya? Serta bagaimana cara menghitungnya?”
Yuk, cari tahu di sini!
Penjelasan Tentang Zakat Perusahaan
Perusahaan pada umumnya bergerak di dua bidang yaitu perusahaan yang bergerak dalam jual beli barang (trading) dan perusahaan bergerak di bidang jasa. Perusahaan dikenakan zakatnya karena termasuk dalam kategori maal atau harta.
- Mempunyai nilai ekonomi.
- Disukai semua orang.
- Perusahaan wajib zakat adalah perusahaan yang bergerak di usaha yang halal.
Biasanya saham perusahaan tidak dimiliki oleh satu orang, tetapi dimiliki oleh beberapa orang. Oleh karena itu, dalam muamalah Islam perusahaan digolongkan ke dalam syirkah (perkongsian) dan ketika mengeluarkan zakat perusahaan, digolongkan kepada syakhsyiyah i’tibariyah (badan hukum yang dianggap orang). Mengenai hal ini Rasulullah Saw. bersabda,
“Sesungguhnya Allah Swt berfirman, ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berkongsi (berserikat) selama salah satunya tidak berkhianat kepada yang lainnya. Jika terjadi pengkhianatan maka aku akan keluar dari mereka.” (HR. Abu Dawud)
Dalam riwayat lain Beliau bersabda,
” … Dan janganlah disatukan (dikumpulkan) harta yang mula-mula terpisah, sebaliknya jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena mengeluarkan zakat.” (HR Bukhari)
” … Dan harta yang disatukan dari dua orang yang berkongsi maka dikembalikan kepada keduanya secara sama.” (HR Bukhari)
Perusahaan yang akan mengeluarkan zakat hendaknya membuat kesepakatan antar pemegang saham bahwa hasil dari perusahaan rersebut akan dikeluarkan zakatnya dengan tujuan agar terjadi keridhaan dan keikhlasan ketika mengeluarkannya.
Dari sisi kepemilikan, terkadang tidak semuanya Muslim. Jika dalam perusahaan tersebut terdapat hak non-Muslim maka ketika akan mengeluarkan zakat, dikeluarkan terlebih dahulu hak yang non-Muslim baru kemudian dikeluarkan zakatnya.
Zakat Perusahaan dengan Metode Qiyas Pada Zakat Perdagangan
Zakat Perusahaan hadir melalui ijtihad para ulama kontemporer dengan metode qiyas, yaitu zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Zakat perusahaan berpijak karena adanya kegiatan jasa atau trading. Adanya modernisasi dalam bidang mualamat diizinkan syariat islam, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam sendiri.
Baca juga: Landasan Hukum Zakat Perdagangan
Ulama kontemporer memaparkan bahwa perusahaan yang melakukan aktivitas usaha, baik jasa atau trading, maka wajib berzakat perusahaan sebesar 2,5% setiap tahun. Kewajiban zakat ini dibebankan pada para pemilik modal. Maka bagi siapapun yang memiliki usaha baik secara individu atau syirkah (kerjasama antara dua orang atau lebih dalam mendirikan usaha), maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya.
Allah SWT berfirman, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah:267)
Baca juga: Penjelasan, Nisab dan Kadar Zakat Uang Simpanan
Cara Mengeluarkan Zakat Perusahaan
Karena inti dari kegiatan perusahaan itu adalah kegiatan perdagangan, penghitungan zakatnya dianalogikan dengan zakat perniagaan dengan nisab senilai 85 gram emas, kadar 2,5%, dan sudah masuk haul.
Kesimpulan:
- Perusahaan dikenakan zakatnya karena termasuk dalam kategori mal atau harta.
- Perusahaan yang akan mcngeluarkan zakat hendaknya rnembuat kesepakatan antar pemegang saham bahwa hasil dari perusahaan tersebut akan dikeluarkan zakarnya.
- Penghitungan zakat perusahaan dianalogikan dengan zakat perniagaan.
Itulah tadi informasi tentang Zakat Perusahaan. UCare Indonesia mengajak bapak/ibu yang hendak menunaikan zakatnya bisa dititipkan melalui Lembaga Amil Zakat UCare Indonesia. Mari Tunaikan Zakat Perusahaan di sini https://bantusesama.co/ZakatPerusahaan
Atau via layanan rekening zakat
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773
Follow Social Media UCare Indonesia:
www.ucareindonesia.org
Instagram : @lazucare
FB : UCare Indonesia
Twitter : @laz_ucare
You Tube : LAZ UCare
Website Official : https://www.ucareindonesia.org/
Website Donasi : https://bantusesama.co/
Referensi: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers