“Apa itu pengertian zakat Investasi dan bagaimana cara perhitungannya?”
Pengertian Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil investasi. Investasi adalah menyediakan barang untuk dijual manfaatnya bukan dijual fisiknya, seperti mobil, rumah, tanah yang disewakan, atau hotel. Dengan demikian, zakat investasi dikeluarkan dari hasilnya bukan dari modalnya.
Hasil investasi dikeluarkan zakatnya karena hasil investasi merupakan bagian dari mal atau harta yang memenuhi tiga kriteria, yaitu
- mempunyai nilai ekonomi, yaitu nilai tukar, bukan sesuatu yang gratis untuk mendapatkannya boleh dibantu dengan imbalan kecuali sesuatu itu di-tabarru’-kan;
- setiap orang cenderung menyukainya dan memerlukannya;
- dibenarkan pemanfatannya secara syar’i.
Karena adanya kemiripan yang berlaku antara hasil tani dengan investasi, penghitungan zakat investasi dilakukan dengan cara menganalogikan dengan zakat basil tani dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Nisab zakat investasi adalah 5 ausuq sama dengan 653 kg beras. Jika beras per kilogramnya adalah Rp5.000,00 maka 653 kg x Rp5.000.00 = Rp3.265.000,00.
b. Kadarnya sebanyak 5% dari penghasilan bruto atau 10% dari penghasilan netto atau setelah dikurangi beban operasienal yang terkait dengan investasi tersebut.
c. Dibayarkan ketika panen/menghasilkan.
Baca juga: Penjelasan, Nisab dan Kadar Zakat Uang Simpanan
Contoh Hitung dari Pengertian Zakat Investasi
Hj. Azmi adalah seorang yang kaya raya. Ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 pintu. Karena sifatnya yang dermawan, arif, dan bijaksana, ia menyewakan rumah kontrakannya tidak terlalu mahal per bulannya seharga Rp200.000,00/rumah. Setiap bulannya Hj. Azmi mengeluarkan Rp500.000,00 untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya.
jawab:
Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat investasi, yaitu nisabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto.
Setiap bulannya Hj. Azmi memiliki penghasilan sebanyak 20 x Rp200.000,00 = Rp4.000.000,00.
Ada dua cara dalam menghi tung zakatnya:
- Bruto Rp4.000.000 x 5% = Rp200.000,00 jadi zakatnya adalah Rp200.000,00
- Netto Rp4.000.000 – Rp500.000,00 = Rp3.500.000,00 x 10% = Rp350.000,00 jadi zakatnya adalah Rp350.000,00.
Penjelasan Pengertian Zakat Investasi Menurut Ustadz Ammi Nur Baits
“Allah mewajibkan zakat kepada sesuatu yang bertumbuh dan bertambah. Karena itulah barang yang wajib dizakati barang yang diperdagangkan. yaitu mudah bertambah dari hasil transaksi dalam barang tersebut. Sementara barang yang dimiliki secara pribadi, tidak ada kewajiban zakat di sana.” Ungkap Ustadz Ammi Nur Baits dalam konsultasi syariah.
“Yang namanya sewa adalah transaksi manfaat, bukan transaksi benda. Untuk itulah barang zakat yang disewakan yang dizakati bukan barangnya, bukan nilai fisik barangnya, tapi yang dizakati adalah nilai sewanya. Yang dizakati adalah bayaran sewa yang diterima oleh pemilik barang. Adapun keputusan dalam muktamarnya mereka membahas zakat sewa menyewa seperti rumah kontrakan, majma fiqih islami bahwa property yang disewakan maka zakatnya ada pada nilai sewa, bukan dari fisik barang.” Tambahnya
“Bagaimana cara perhitungannya? Cara hitungnya adalah sama dengan zakat maal. Ketika orang menyewakan rumah misalnya dengan harga 10 juta/tahun, maka jadikan uang ini bagian dari tabungan dan digabungkan dengan uang yang ia miliki di rumahnya. Jika hartanya sudah senilai 85 gram emas, dan mencapai setahun serta tidak turun jumlahnya dari nilai itu maka akhir tahun dia wajib bayar zakat 2,5%. Seperti itu pula kendaraan, yang dizakati adalah hasilnya.” Tutupnya kemudian.
Referensi: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers