“Seputar khutbah Jumat, tahukah sahabat bagaimana hukumnya dan hal-hal lain yang mesti diketahui?”
Seputar Khutbah Jumat
Jumhur atau golongan terbesar dari para ulama berpendapat bahwa khutbah Jumat itu adalah wajib. Mereka berpegang kepada hadits-hadits shahih yang menyatakan bahwa Nabi saw. setiap mengerjakan shalat Jumat, selalu disertai dengan khotbah. Juga mereka mengambil alasan kepada sabda Nabi saw:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat saya bershalat.”
Dalam Al-Quran, firman Allah swt.:
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumuah: 9)
Dalam ayat ini ada perintah pergi untuk dzikir, hingga dengan demikian dzikir itu hukumnya wajib, karena tidaklah wajib pergi, kalau bukan kepada yang wajib. Dzikir di sini mereka tafsirkan sebagai khutbah, karena di dalamnya terdapat dzikir tersebut.
Alasan-alasan yang dikemukakan oleh jumhur-jumhur itu, disanggah oleh Syaukani. Mengenai alasan pertama, dijawabnya bahwa semata-mata mengerjakan saja, belum berarti wajib. Alasan kedua bahwa Nabi menyuruh umat supaya melakukan shalat sebagaimana yang dilakukannya, maka yang diperintah mencontoh itu hanyalah shalatnya, bukan khutbahnya, sebab khutbah bukan termasuk shalat. Mengenai alasan ketiga, dijawabnya bahwa dzikir yang diperintahkan Allah mengunjunginya itu, tiada lain dari shalat, atau paling-paling masih diragukan di antara shalat dengan khutbah. Padahal shalat telah disepakati hukum wajibnya, sedang khutbah masih diperbantahkan, hingga dengan demikian ayat tersebut tidak mungkin menjadi dalil atas wajibnya khutbah.
Selanjutnya kata Syaukani: “Maka yang benar ialah apa yang dikemukakan oleh Hasan Bashri, Daud Zhahiri dan Juwaini, bahwa khutbah itu hukumnya hanya sunat.”
Perihal Memberi Salam dan Lainnya Seputar Khutbah Jumat
Disunatkan imam mengucapkan salam bila telah naik mimbar, menyerukan adzan bila ia telah duduk, juga sunat pada makmum menghadap kepadanya.
Diterima dari Jabir r.a.:
“Bahwa Nabi saw. bila naik mimbar lalu mengucapkan salam.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan dalam isnadnya terdapat Ibnu Luhai’ah)
Hadits ini juga disebutkan oleh Al-Atsram dalam sunannya, dari Asy-Sya’bi dari Nabi saw. tapi secara mursal. Juga di antara hadits-hadits mursal dari ‘Atha’ dan lain-lain, ada terdapat:
“Bahwa Nabi saw. bila naik mimbar, lalu menghadapkan mukanya kepada manusia dan mengucapkan Assalamu’alaikum.”
Menurut Asy-Sya’bi, Abu Bakar dan Umar juga melakukan demikian. Dan dari Saib bin Yazid, katanya:
“Pada mulanya adzan Jumat itu, yakni di masa Rasulullah saw., Abu Bakar dan Umar, yang pertama ialah bila imam telah duduk di atas mimbar. Kemudian di masa Utsman dan manusia telah bertambah banyak, maka ditambahnya panggilan yang ketiga yaitu di atas sebuah tempat yang ketinggian. sedang Nabi saw. muadzdzinnya hanya seorang. (Diriwayatkan oleh Bukhari, Nasa’i dan Abu Daud
Baca juga: Amalan Khusus di Hari Jumat Bagi Umat Muslim
Isi Seputar Khutbah Jumat
Disunatkan khutbah yang berisi pujian kepada Allah swt dan sanjungan terhadap Nabi saw, nasehat dan bacaan Al-Qur’an.
Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. sabdanya:
“Setiap pembicaraan yang tiada dimulai dengan ucapan pujian kepada Allah, maka ia terputus. (Diriwayatkan oleh Abu Daud, juga oleh Ahmad dengan maksud yang sama)
Dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi saw. bila memulai khutbahnya beliau mengucapkan:
“Alhamdu lillahi nasta’inuhu wanastaghfiruh, wana’udzu billahi min syururi anfusina, may yahdil lahu fala mudhilla lah, wama yudhlil fala hadiya lah. Waasyhadu alla ilaha illal lah, waasyhadu anna muhammadan ‘abduhu warasuluh, arsalahu bil haqqi basyiran baina yadayis sa’ah. May yuthi’il laha ta’ala warasulahu faqad rasyada, wamay ya’shihima fa-innahu la yadhurru illa nafsahu wala yadhurrul laha ta’ala syai-a.”
Artinya:
“Segenap puji bagi Allah, kami memohonkan pertolongan serta keampunan kepada-Nya, dan kami berlindung kepada-Nya dari kejahatan-kejahatan diri kami sendiri. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada seorang pun yang dapat menyesatkannya, sebaliknya barang siapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada seorang pun yang dapat memberinya petunjuk.
Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya yang diutus-Nya dengan kebenaran, sebagai pembawa berita gembira menjelang datangnya hari Kiamat. Barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul, berarti mereka telah menemukan jalan yang benar, dan barang siapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul, maka tidak akan rugikan kecuali pada dirinya sendiri, dan sekali-kali tidaklah akan merugikan sedikit pun kepada Allah.” Dan dari Ibnu Syihab r.a. bahwa ia ditanya mengenai pembukaan khutbah Nabi saw., maka disebutkannyalah seperti di atas, kecuali penghabisannya yang berbunyi sebagai berikut: ”
“Waman ya’shihima faqad ghawa.”
Artinya:
“Dan barang siapa yang durhaka kepada keduanya, maka ia telah jatuh sesat. (Kedua hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud)
Untuk mendapatkan keberkahan Jumat, sahabat juga bisa menunaikan Sedekah Jumat melalui bantusesama.co/SedekahJumat.
Daftar Pustaka: Sabbiq, Sayyid. (1976). Fikih Sunnah 2. Bandung: PT Alma’arif