Tayamum boleh dilakukan sebab kondisi tertentu seperti sulitnya menemukan air untuk bersuci. Lalu, bagaimanakah pengertian tayamum secara syariat, hukum dan tata cara serta hal apa saja yang membatalkan tayamum itu sendiri?
Pengertian Tayamum
Menurut istilah syar’i, tayamum artinya mengambil tanah yang suci untuk digunakan mengusap muka dan tangan dengan niat untuk menghilangkan hadas kecil atau hadas besar, karena tidak mendapatkan air atau terhalang menggunakan air.
Dasar Hukum Tayamum
Dasar hukum sebagaimana perintah yang tertuang dalam firman Allah dalam Al-Quran
“…dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS Al-Maidah: 6)
Baca juga: Tata Cara Sholat di Atas Kendaraan
5 Tata Cara Tayamum
Tata cara yang dicontohkan Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:
- Niat dalam hati
- Membaca basmallah
- Menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah yang suci dengan sekali tepukan
- Mengibas-ngibaskan debu di tangan atau meniupnya untuk mengurangi kadar debu
- Mengusapkan telapak tangan ke muka, kemudian mengusapkan telapak tangan kanan dengan telapak tangan kiri secara bergantian dimulai dari ujung-ujung jari hingga pergelangan tangan.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ammar bin Yasir ra, ia berkata:
“Rasulullah SAW pernah mengutusku untuk suatu keperluan. Ketika itu, aku junub dan tidak mendapatkan air. Oleh karena itu, aku berguling-guling di tanah sebagaimana binatang yang berguling-guling. Kemudian aku datang menemui Nabi SAW. Kuceritakan kejadian yang aku alami kepada beliau. Mendengar penuturanku, beliau berkata, “Sebenarnya kamu cukup menepukkan kedua telapak tanganmu demikian.” Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangan beliau ke tanah sekali tepukan, lalu beliau tiup, setelah itu beliau usapkan ke muka dan kedua telapak tangan beliau.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Dalam lafaz yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan: “Kemudian beliau mengharapkan kedua telapak tangan beliau ke tanah, beliau kibas-kibaskan agar debunya berjatuhan, setelah itu, beliau usapkan ke muka dan kedua telapak tangan.” (HR.Muslim)
2 Pembatal Tayamum
Di antara hal-hal yang dapat membuat tayamum adalah:
- Semua hal yang berhasil wudhu
- Ketika seseorang mendapatkan air
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Dzar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“ Sesungguhnya tanah yang suci bisa menjadi pembersi h bagi seorang muslim, meskipun ia tidak mendapatkan udara sampai waktu sepuluh tahun. Akan tetapi, bila ia mendapatkan air, maka hendaklah mengalirkan air ke kulit dengan air tersebut, karena hal itu lebih baik .” (HR.Abu Dawud, Tirmizi dan Nasa’i)
Itulah tadi informasi dan penjelasan seputar tayamum. Mudah-mudahan Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima segala amal ibadah kita dan mengampuni segala dosa.
Sempurnakan amalan ibadah hari ini dengan berbagi untuk sesama, klik untuk sedekah di sini.